Banda Aceh (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, telah mengirmkan surat kawat kepada Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, berisi penugasan kepada Sekretaris Daerah (Sesda) Maluku Utara untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur, yang masa tugasnya berakhir tanggal 25 November 2007. Menteri melakui juru bicara Depdagri, Saut Situmorang, di Banda Aceh, Minggu, mengatakan bahwa surat kawat tersebut dimaksudkan untuk menghindari kevakuman penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan masyarakat, dan pembangunan daerah. "Surat kawat Mendagri dikeluarkan tentu berdasarkan UU No mor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah junto ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005," katanya. Saut menjelaskan, surat kawat tertanggal 23 Nopember tersebut merupakan salah satu langkah untuk menunggu penetapan penjabat Gubernur Propinsi Maluku Utara. "Sekda Propinsi Malut bertugas melakukan tugas sehari-hari atau Pelaksana Harian (Plh) Maluku Utara," katanya. Saut berada di Banda Aceh dalam rangka mengikuti Kunjungan Kerja dan Rapat Kerja Pmpinan Daerah se-Propinsi NAD. Ia menambahkan Surat Kawat bernomor 121.82/2854/SJ Tanggal 23 Nopember 2007 itu ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekda Maluku Utara, dengan tembusan ke DPRD Maluku Utara dan Presiden Susilo bambang Yudhoyono. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007