Jakarta (ANTARA News) - Kalangan DPR mempertanyakan motif Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mereka tidak tahu-menahu mengenai hal itu. "Kalau menyangkut dugaan aliran dana BI itu, saya juga di Komisi IX (waktu periode 1999-2004) nggak pernah tahu-menahu," kata Max Moein di Jakarta, kemarin. Hal itu disampaikan terkait kasus pencairan dana BI tahun 2003 sebesar Rp100 miliar yang digunakan bantuan hukum mantan direksi BI yang terkena kasus BLBI sebesar Rp68,5 miliar dan Rp31,5 miliar untuk diseminasi serta revisi UU tentang BI. Menurut rencana mantan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution yang kini Ketua BPK diperiksa KPK pada Senin (26/11). Max mengemukakan, berdasarkan hasil audit BPK yang diserahkan ke DPR tidak ada laporan mengenai adanya dana Rp100 miliar dari BI itu. "Dari mana adanya data seperti itu. Kalau persoalan kemudian dilaporkan ke KPK, berarti Anwar Nasution melaporkan dirinya sendiri ke KPK karena waktu itu menjabat Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang ikut menyetujui pencairan dana Rp100 miliar," katanya. Max menyatakan, tidak tahu-menahu perihal aliran dana BI ke DPR. Kalau hal itu benar ada, maka berarti ada penyuapan dan pemberi dana adalah pihak yang melakukan penyuapan. Max menegaskan, tidak ada dana BI yang diberikan kepada anggota DPR karena BI merupakan pihak yang dirugikan dalam revisi UU tentang BI. Empat kerugian BI terkait hasil revisi UU BI, yaitu BI tidak lagi diberi hak menyalurkan kredit secara langsung, BI tidak lagi punya anak perusahaan, seperti Bahana dan Bank Indover. BI juga tidak lagi melakukan pengawasan kepada perbankan karena fungsi pengawasannya digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan operasional BI diawasi oleh badan supervisi. "Terkait revisi UU tersebut, BI termasuk pihak yang dirugikan. Karena itu, untuk apa memberi uang kepada DPR?. Aneh kalau hal itu dilakukan BI," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Walman Siahaan mengemukakan, Komisi XI DPR akan memanggil Ketua BPK Anwar Nasution terkait laporan BPK ke KPK. "Kita pertanyakan motivasi Pak Anwar melaporkannya ke KPK karena seharusnya BPK melaporkan temuannya ke Komisi XI DPR," kata Walman Siahaan. Walman mengatakan, pemanggilan Ketua BPK diperlukan untuk mengklarifikasi temuan BPK yang disampaikan ke KPK, mengingat BPK dan BI adalah mitra kerja Komisi XI. "Seharusnya BPK mengkonfirmasi dulu ke kita setiap tindakan yang akan dilakukan mengenai pemeriksaan terhadap BI. Apalagi ini ada hubungannya dengan DPR," katanya. Walman juga mempertanyakan motif laporan Anwar ke KPK ini, karena Anwar sendiri saat itu masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI yang "ikut memutuskan" dugaan dana BI ke DPR dan penegak hukum. "Pak Anwar sendiri sebagai DGS BI pada waktu itu juga terlibat dalam kasus itu. Kita ingin penjelasan maksud dan tujuan BPK mengirimkan hal itu ke KPK tanpa didiskusikan dulu ke DPR. Secepatnya akan kita panggil dia," katanya. Ketua BPK Anwar Nasution dalam penjelasan di Gedung Dewan Perwkilan Daerah (DPD baru-baru ini menyatakan tidak punya tendensi politik atas tindakannya melaporkan ke KPK tidak untuk memojokkan partai politik atau seseorang. Dia mengemukakan, tidak ikut rapat Dewan Gubernur BI pada rapat 3 Juni 2003 yang membahas perihal dana Rp100 miliar. Anwar mengaku saat tu berada di Washington DC (AS). Namun dia mengakui ikut rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 yang juga terkait pencairan dana tersebut. Anwar menyatakan, laporannya ke KPK disertai data akurat. (*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007