Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Anwar Nasution, mengaku baru tahu adanya kasus aliran dana BI setelah menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Usai dimintai keterangan selama lima jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Senin, Anwar mengaku tidak menghadiri rapat dewan gubernur BI yang memutuskan pencairan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Anwar menuturkan ia pergi ke luar negeri sejak 2 Juni 2003 hingga 9 Juni 2003. Ia hanya mengikuti rapat dewan gubernur BI pada 22 Juli 2003 yang memutuskan pengembalian dana YPPI itu. "Baru saya tahu lebih jelas sewaktu saya di BPK," ujarnya. Kejanggalan pencairan dana YPPI itu, menurut Anwar, karena tidak melewati pembukuan BI dan tidak digunakan sesuai dengan tujuannya. "BI punya dana sendiri untuk diseminasi dan bantuan hukum. Tidak perlu cari dari tempat lain," ujarnya. Anwar mengatakan BPK telah menyurati BI sehubungan dengan temuan audit BPK soal dana YPPI tersebut dan telah memberi tenggang waktu cukup lama, lebih dari satu tahun, agar BI menindaklanjuti temuan itu. "BPK tidak bisa memberi waktu lama lagi karena menyangkut reputasi BPK itu sendiri. Laporan keuangan BI mendapat perhatian masyarakat. BPK juga terikat undang-undangnya," tuturnya. Ia mengatakan, BPK telah berlaku adil dalam menindaklanjuti semua temuan BPK dan tidak hanya mempersoalkan kasus aliran dana BI saja. "Banyak yang sudah ditindaklanjuti. Ada juga jenderal yang sudah ditangkap kan? Jadi semua kita perlakukan sama," ujarnya. Tentang kesalahan nama yang tercantum dalam hasil audit BPK, Anwar mengatakan itu adalah hal yang manusiawi. Mantan ketua sub komisi panitia perbankan, Antony Zeidra Abidin, mengatakan nama dan jabatannya tertulis salah dalam audit BPK itu. Karena itu, Antony meragukan kebenaran audit tersebut. "Kalau soal tulis nama itu manusiawi. BPK itu harus akurat, kalau tidak, saya pecat itu," ujar Anwar. Anwar mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Oleh penyidik KPK, Anwar ditanya pengetahuannya soal aliran dana BI. Anwar Nasution sebelum menjabat Ketua BPK pada 2004 hingga sekarang, pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sejak 1999 hingga 2004. Sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Anwar diduga mengetahui keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 22 Juli 2003 untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Pada 14 November 2006, Anwar menyurati Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki untuk memberitahu hasil audit BPK tentang dugaan penyalahgunaan dana YPPI tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007