Bogor (ANTARA News) - Seorang warga negara Kolombia, Martha Eugenia Rojas Avila (38), yang sudah menetap di Indonesia sejak 1993 dan menjadi istri kedua pedagang singkong, ditangkap petugas Kantor Imigrasi Bogor, setelah dilaporkan istri pertamanya, Umiyati, ke Polsek Darmaga, dengan tuduhan penganiayaan. "Dari pemeriksaan polisi di Polsek Darmaga, diketahui Rojas Avila adalah warga negara Kolombia, tapi dia tidak bisa menunjukkan dokumen asli keimigrasiannya, sehingga diserahkan ke Kantor Imigrasi Bogor," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh, di Bogor, Senin. Ia menjelaskan, menindaklanjuti persoalan itu, Kantor Imigrasi Bogor maupun polisi, sudah menghubungi kantor Kedutaan Besar Kolombia di Jakarta, tapi tampaknya kurang ada tanggapan. Sementara itu, Rojas Avila yang fasih berbahasa Indonesia menjelaskan, ia ditangkap polisi dari Polsek Darmaga, karena dilaporkan Umiyati melakukan penganiyaan. Diakuinya, setelah ia menikah dengan seorang pedagang singkong, Muhammad Abbas (44), warga Bogor, pada 2004 , keduanya tinggal di rumah orang tua Abbas di Kampung Cibeureum Tengah, Desa Sinarsari, Darmaga Bogor. Dari perkawinan tersebut, Rojas Avila sudah mendapatkan dua orang putra. Untuk menafkahi keluarganya, wanita berkulit agak gelap ini membuka praktik pengobatan alternatif, di rumah mertuanya. Pekan lalu, ia bertemu dengan istri pertama Abbas di tepi jalan raya di Darmaga. Pada pertemuan itu, katanya, ia berusaha menyapa baik-baik, tapi Umiyati malah emosi dan memaki dirinya, sehingga terjadi pertengkaran mulut. "Karena wajah saya diludahi, saya juga jadi marah. Saya cuma menampar pipinya dua kali. Tapi, dia malah melaporkan saya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan," katanya. Martha Eugenia Rojas Avila menjelaskan, ia pertama kali datang ke Indonesia pada 1993 setelah menikah dengan Yuniar Hermawan, warga Jakarta, yang dikenalnya ketika sama-sama bekerja di sebuah kapal pesiar. Namun, sampai 11 tahun pernikahan, pasangan tersebut tidak dikaruniai anak. Keduanya kemudian bercerai, pada 2004. Setelah menjanda, katanya, ia tidak pulang ke Kolombia tapi tinggal tidak menetap di Indonesia, seperti Jakarta, Bogor, dan Bandung. Ia kemudian diperkenalkan oleh seorang warga Bandung Ny Banu, dengan Muhammad Abbas, pengusaha berstatus duda warga Bogor. "Saya bersedia menikah dengan Abbas karena berstatus duda, belakangan saya ketahui ternyata ia belum bercerai resmi dengan istri pertamanya," katanya. Untuk jasa memperkenalkan, kata dia, Ny Banu meminta imbalan Rp10 juta. "Ditambah biaya, pelaksanaan pernikahan sederhana, sehingga saya berutang dengan Bu Banu Rp16 juta. Sebagai jaminannya, ia menahan paspor dan KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap) saya," katanya. Setelah ditahan Kantor Imigrasi Bogor, ia menyatakan kecewa pada Abbas, yang tidak berusaha menolong menebuskan paspor dan dokumen keimigrasiannya pada Ny Banu. Ia mengaku tidak mau kembali ke Kolombia karena, sudah tidak memiliki keluarga di sana. Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Sedangkan di Bogor, ia sudah memiliki dua putra hasil pernikahannya dengan Abbas. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007