Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi (Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) Basuki Yusuf Iskandar khawatir apabila operator telekomunikasi melimpahkan investasi, operasional dan pemeliharaan jaringan telekomunikasinya kepada pihak ketiga, akan membuat "tidak sehat". "Saya hanya memberi peringatan saja bahwa operator telekomunikasi harus tahu bahwa kompetensi bisnis dasarnya adalah operator telekomunikasi. Kalau kompetensi bisnis dasarnya diserahkan semua kepada pihak ketiga, berarti bukan bisnis yang sehat," katanya di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Depkominfo di Jakarta, Senin. Menurut Basuki, jaringan telekomunikasi merupakan kompetensi bisnis dasar dari satu sistem perusahaan telekomunikasi sehingga apabila diserahkan ke pihak ketiga akan membuat operator telekomunikasi menjadi tergantung kepada pihak ketiga. "Mungkin nanti ada ketergantungan dengan pihak ketiga. Kalau ada masalah (pada jaringan telekomunikasi) bisa terjadi ada terminasi atau gangguan di pelayanan dan urusan ini (tidak hanya dengan operator telekomunikasi), bisa sampai juga ke regulator dan publik. Maka kita awasi betulm," kata Basuki. Bila hal tersebut sampai terjadi, Basuki mengatakan regulator akan meminta tanggung jawab kepada operator telekomunikasi sebagai pihak yang mempunyai lisensi jasa telekomunikasi, bukan pihak ketiga yang diserahi mengurusi jaringan telekomunikasi satu perusahaan telekomunikasi. "Yang bertanggung jawab adalah operator. Kalau ada apa-apa yang bertanggung jawab adalah operator. Saya tidak mau dengar ada masalah dengan pihak ketiga. Semua akuntabilitas itu ada di operator," tegas Basuki. Dirjen Postel itu mengatakan, pihaknya belum akan membuat batasan atau aturan mengenai pengelolaan jaringan telekomunikasi oleh pihak ketiga dan baru akan mencari bukti-bukti praktek bisnis seperti itu. "Belum (membuat aturan atau batasan). Saya tidak mengatakan bukan tidak boleh (keterlibatan pihak ketiga dalam pengelolaan jaringan telekomunikasi) tapi harus hati-hati. Saya akan melihat bukti-bukti dulu dan sejauh mereka akan mengganggu sistem pelayanan atau tidak," tambah Basuki. Basuki melihat apabila operator telekomunikasi melimpahkan pengelolaan jaringan telekomunikasi kepada pihak ketiga, maka perusahaan tersebut bukan lagi operator telekomunikasi. "Kalau hanya punya lisensi telekomunikasi dan marketing itu bukan industri telekomunikasi. Jadi kecenderungan operator hanya akan mengurusi pembayaran, pelanggan, dan marketing, sementara sistem jaringan dikelola oleh pihak ketiga," tambah Basuki.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007