Jakarta (ANTARA News) - ASEAN akan membuat database paten dan hak kekayaan intelektual yang dimiliki warga dan komunitas di kawasan tersebut untuk menghindari perselisihan di antara negara anggota. "Dengan kerjasama bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka akan terbentuk database HKI untuk kawasan ASEAN. Mudah-mudahan hal-hal seperti itu (perebutan HKI) bisa teratasi," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jumpa pers mengenai hasil pertemuan tingkat tinggi ASEAN, di Jakarta, Senin. Dalam cetak biru penyatuan ekonomi ASEAN, kata Mendag, ada kerjasama di bidang HKI yang salah satu bagiannya adalah mengenai notifikasi HKI dan pengakuan HKI antar negara anggota. "Hak paten dan HKI yang lain akan kita buat database. Kita notifikasi mana yang milik komunitas dan pencipta Indonesia,"ujar Mendag. Menurut Mendag, Indonesia sangat diuntungkan dengan adanya kerjasama bidang HKI, terutama untuk melindungi lagu dan produk budaya tradisional lainnya yang merupakan ciri komunitas tertentu di dalam negeri. "Kalau dimiliki pencipta itu hukumnya lebih jelas, kalau milik komunitas, siapa yang memiliki dan siapa yang memberi izin kalau ada yang mau pakai. Tapi tentunya kalau milik komunitas kita membolehkan siapapun pakai tapi jangan diakui,"jelas Mendag. Beberapa waktu lalu, terjadi polemik antara Indonesia dan Malaysia terkait penggunaan lagu "Rasa Sayange" dalam iklan pariwisata yang diakui sebagai lagu Malaysia. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007