Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan yang mesyaratkan batas usia minimum 30 (tiga puluh) tahun untuk menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi di Jakarta Selasa menggelar sidang pleno tentang uji materi pasal UU Pemerintah Daerah yang mengatur tentang batas minimal usia untuk menjadi calon Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam pasal 58 huruf d UU Pemda. "Karena Pasal 58 huruf d UU Pemda tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4), Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 28C Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28D Ayat (3), serta Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon, maka permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak," kata Ketua MK, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H saat sidang pembacaan putusan perkara No. 15/PUU-V/2007 tentang uji materi UU Pemda. Pemohon dari uji materi tentang batas minimal usia calon Kepala Daerah itu diajukan oleh Toar Semuel Tangkau (27) yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Minahasa Tenggara. Pemohon menganggap ketentuan pasal 58 huruf d UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Alasannya menurut Toar, ketentuan itu telah mendiskriminasi kaum muda yang belum berusia 30 tahun namun memiliki kesiapan dan kematangan untuk menjadi pemimpin. Menurut majelis hakim Mahkamah Konstitusi, pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan bukan berarti negara tidak boleh mengatur dan menentukan syarat-syaratnya, sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminasi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007