Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melarang pengibaran Bendera Bintang Kejora di Provinsi Papua dan Papua Barat pada 1 Desember 2007. "Bendera satu-satunya adalah merah -putih. Kita imbau supaya tidak usah menaikkan Bintang Kejora. Sebagai lambang protes, cukup salurkan melalui gubernur dan bupati," kata Menhan Juwono Sudarsono kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Menhan mengemukakan, senator AS yang telah berkunjung ke Papua pun tidak pernah menyetujui pemisahan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan justru mendukung agar Papua tetap merupakan bagian dari NKRI. "Yang beliau dukung adalah pelaksanaan otonomi yang baik dan benar di Papua maupun di Papua Barat," katanya seraya menambahkan Senator AS dalam kunjungan itu hanya ingin melihat bahwa perkembangan di lapangan tidak seburuk yang digambarkan sejumlah LSM di luar negeri.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007