Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pengenaan disinsentif berupa pengenaan tarif lebih lebih tinggi bagi penggunaan listrik berlebihan, merupakan upaya mengajak pelanggan untuk berhemat listrik. Direktur Pembangkitan dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim usai rapat dengan Menteri Eneri dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Kamis, mengatakan, dengan menghemat pemakaian maka subsidi listrik yang naik akibat kenaikan harga minyak, bisa ditekan. "Inti dari kebijakan disinsentif ini adalah masyarakat diminta melakukan penghematan," katanya. Menurut dia, jika pelanggan rumah tangga tidak berhemat dalam pemakaian listrik, maka wajar dikenakan tarif listrik lebih tinggi dibandingkan mereka yang berhemat. Namun, Ali memastikan, pengenaan tarif yang lebih tinggi itu, tetap sesuai dengan harga keekonomiannya. Ia mencontohkan, kalau pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, maka peralatan listrik yang wajar dipunyai misalkan kulkas, penanak nasi, seterika, dan sejumlah titik lampu. "Tapi, kalau pelanggan memakai fasilitas pendingin ruangan (AC) sampai tiga, maka bisa dihitung kelebihan pemakaiannya," katanya. Artinya, menurut Ali, wajar apabila pelanggan rumah tangga yang menginginkan kenyamanan lebih, juga membayar listrik yang lebih tinggi. Sebelumnya, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pemerintah tengah mengkaji penerapan tarif listrik lebih tinggi bagi pelanggan rumah tangga tergolong mewah yang berlebihan menggunakan daya listrik. "Mereka ini akan dikenakan disinsentif berupa tarif yang lebih mahal apabila memakai listrik melebihi kuota yang ditetapkan," katanya. Kebijakan itu akan dikenakan hanya pada pelanggan golongan R3 yang memakai daya di atas 6.600 VA. Selama ini, pelanggan R3 dibebankan tarif Rp621 per kilowatt per hour (KWh)-nya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007