Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal mengatakan, kasus televisi berlangganan Astro yang diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monolopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sudah masuk dalam tahap pemberkasan. "Laporan kasus Astro sudah masuk dalam tahap pemberkasan. Setelah selesai akan dilakukan gelar laporan, untuk diputuskan apakah akan dimasukkan ke pemeriksaan pendahuluan atau tidak," kata Iqbal di Jakarta, Kamis, saat ditanya kasus yang menimpa perusahaan asal Malaysia tersebut. Ia mengatakan, bila dalam gelar laporan tersebut, kasus dinyatakan jelas dan lengkap serta ada bukti awal pelanggaran UU No 5 tahun 1999, maka rapat komisi biasanya merekomendasikan untuk dimasukkan dalam pemeriksaan pendahuluan. Pada 20 November, Komisi IV DPR (membidangi perdagangan) saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pengelola antara lain Indovision, Telkom Vision, Indosat dan Kabelvision, meminta KPPU menindaklanjuti dugaan praktik persaingan tak sehat pada industri televisi berlangganan di Indonesia. Sebelumnya, pada 14 September 2007, tiga operator televisi berlangganan yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 melaporkan PT Direct Vision, operator TV berlangganan Astro kepada KPPU karena diduga melakukan monopoli siaran Liga Inggris di Indonesia. "Kami yaitu Indovision, Telkomvision dan IM2 telah mengirimkan surat kepada KPPU untuk meminta KPPU meneliti dan mengevaluasi mengenai pemberian hak siar atau `broadcasting right` untuk Liga Inggris kepada salah satu TV berlangganan di Indonesia," kata Dirut Indovision, Rudy Tanoesudibyo. Rudy juga menyanggah pemberitaan bahwa proses tender hak siar Liga Inggris telah melalui proses lelang dengan mengundang dan dihadiri oleh mereka tiga operator tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007