Jakarta (ANTARA News) - Lebih 70 partai politik (parpol) baru telah mendaftar ke Departemen Hukum dan HAM (Depkum dan HAM) walaupun pendaftaran belum dibuka secara resmi, kata Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis. Andi Mattalata mengatakan, jika DPR telah menyetujui RUU tentang Parpol, pihaknya akan memproses lebih lanjut, terutama membuka pendaftaran secara resmi. "Secara resmi, sampai saat ini belum membuka pendaftaran. Mereka datang dan mendaftar, yaa.. kita terima," katanya. Menurut Menteri Hukum dan HAM, pihaknya belum membuka pendaftaran parpol baru karena pembahasan RUU Parpol belum tuntas. "Tergantung UU, apakah pendaftaran itu secara periodik atau setiap saat," katanya. Departemen Hukum dan HAM tidak menolak pendaftaran karena sebagian pengurus Parpol beranggapan bahwa pendaftaran bisa dilakukan setiap saat. Padahal Departemen Hukum dan HAM beranggapan bahwa pendaftaran itu dilakukan secara periodik karena setiap lima tahun RUU tentang Paprol direvisi sehingga persyaratan mendirikan partai pun berubah. Di sisi lain, belum ada anggaran untuk melakukan verifikasi parpol. "Satu tahun membutuhkan sekitar Rp32 miliar. Kalau lima tahun berarti anggaran verifikasi butuh Rp160 miliar," katanya. Yang perlu ditegaskan, kata Menteri, UU Parpol yang baru harus secara tegas mengatur apakah verifikasi dilakukan setiap saat atau secara periodik. Verifikasi dilakukan dua kali, yaitu verifikasi yang dilakukan Departemen Hukum dan HAM untuk mendapatkan status badan hukum dan verifikasi untuk persyaratan mengikuti Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).(*)

Pewarta: rusla
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007