Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman D. Hadad, mengatakan bahwa pihaknya masih menanti surat resmi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai perpanjangan waktu pelaksanaan kepemilikan tunggal (Single Pressence Policy/SPP) pada bank-bank BUMN. "Kemarin saya kebetulan juga ketemu dengan pak Sofyan (Meneg BUMN-red) menyatakan bahwa akan menyampaikan surat itu. Kita lihat saja surat isinya apa. Katanya sih minggu-minggu ini," katanya. Sebelumnya, Menneg BUMN, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) untuk meminta perpanjangan bagi bank-bank BUMN terkait kebijakan SPP. Namun, Mulyaman memperkirakan, yang diminta oleh Menneg BUMN adalah perpanjangan waktu untuk menyampaikan rencana bisnis bank BUMN. Menurut dia, pihaknya dapat memberikan kelonggaran pada sesuai dengan peraturan BI tentang kebijakan SPP. Namun, pemberian kelonggaran tersebut akan melihat berbagai faktor. Peraturan BI tentang SPP menyatakan perbankan harus menyerahkan rencana bisnisnya terkait SPP sebelum tahun 2008, sedangkan pelaksanaan kebijakan SPP akan dimulai pada 2010. Dalam aturan SPP dinyatakan suatu pihak diperbolehkan menjadi pemilik saham pengendali pada satu bank saja. Untuk itu bila ada pihak yang terkena ketentuan tersebut maka diberikan tiga opsi untuk merestrukturisasi kepemilikannya. Opsi pertama adalah melalui pengalihan saham, kedua melalui merger atau akuisisi, dan yang terakhir melalui pembentukan perusahaan induk (holding company). Saat ini pemerintah memiliki mayoritas saham-saham di bank-bank BUMN sehingga secara otomatis pemerintah terkena aturan tersebut. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007