Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Nasional HAM Muladi mengatakan pencitraan buruk terhadap Letjen Sjafrie Sjamsoeddin, yang disebut-sebut sebagai salah satu calon Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menggantikan Jenderal Djoko Santoso, sama sekali tidak beralasan. "Siapa pun pejabat, termasuk Pangdam Jaya yang dijabat Sjafrie, saat kerusuhan Mei 1998 terjadi, memiliki tanggung jawab moral atas kejadian itu. Namun secara yuridis belum tentu karena itu perlu ada bukti hukum yang kuat," katanya, Jakarta, Kamis malam. Ditemui di kediamannya, Muladi mengemukakan, sesuatu peristiwa disebut sebagai pelanggaran HAM berat jika mengandung beberapa unsur, yakni adanya kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan secara meluas dan menjadi bagian dari kebijakan negara. "Apa yang terjadi pada Mei 1998, meski terjadi kekerasan, pelecehan seksual, penculikan terhadap warga sipil dan dilakukan meluas. Namun kejadian itu bukan merupakan kebijakan negara. Jadi, apa yang terjadi pada 13-15 Mei 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat," ujarnya. Jadi, kata Gubernur Lemhanas itu, Letjen Sjafrie Sjamsoeddin yang saat itu menjabat sebagai Pangam Jaya dan sekaligus Pangkoops , tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat saat kerusuhan Mei melanda Jakarta pada sembilan tahun silam itu . "Dia (Sjafrie) baru bisa dinyatakan melakukan pelanggaran HAM berat jika yang bersangkutan memerintahkan dan membiarkan anak buahnya melakukan kekerasan, penculikan serta pelecehan seksual pada saat itu. Ini kan tidak terbukti, termasuk melalui penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan Komnas HAM, yang diamini pula oleh parlemen," tuturnya. Dengan begitu, lanjut Muladi, Letjen Sjafrie tetap pantas dan layak untuk dicalonkan sebagai orang nomor satu di tubuh TNI Angkatan Darat. "Sebagai prajurit, Sjafrie memiliki kemampuan yang cukup memadai untuk memimpin TNI- AD, apalagi saat ini sebagai Sekjen Dephan, beliau memiliki pemahaman tentang manajemen pertahanan yang layak untuk diperhitungkan," ujarnya. Muladi mengatakan, empat calon Kasad yakni Wakil Kasad Letjen Cornel Simbolon, Sekjen Dephan Letjen Sjafrie Sjamsoeddin, Pangkostrad Letjen George Toisutta, dan Sesmenko Polhukam Letjen Agustadi Sasongko Purnomo, memiliki peluang yang sama untuk menduduki kursi Kasad. "Setiap calon, memiliki kredibilitas dan profesionalisme yang layak untuk menjadi Kasad, termasuk Sjafrie. Tentu masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan satu sama lain, dan ini tentu sudah menjadi pertimbangan matang Presiden(Susilo Bambamg Tudhoyono, red) untuk memilih siapa yang berhak menduduki jabatan Kasad," kata Muladi. Tentang campur tangan internasional, khususnya Amerika Serikat (AS), ia mengatakan, pihak asing termasuk AS harus menghormati hukum di Indonesia termasuk dalam menentukan Kasad yang memang memiliki posisi strategis baik dari segi internal maupun eksternal Indonesia. "AS atau pihak asing mana pun tidak boleh mengintervensi penetapan jabatan Kepala Staf Angkatan Darat," ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007