Bandarlampung (ANTARA News) - Direktur Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI), Denny JA, menyebutkan bahwa survei adalah kegiatan akademik yang merupakan hak azasi manusia, sehingga pemerintah semestinya tidak boleh terlalu jauh membatasinya. "Meski demikian, pemerintah semestinya hanya melarang publikasi hasil survei di masa tenang saja," katanya di Jakarta, Minggu, saat diminta pendapatnya atas gagasan Panitia Kerja RUU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD melarang publikasi hasil survei terkait pemilihan umum. Dalam hal pilkada, menurut Denny, "quick count" semestinya dibolehkan dipublikasi pada saat pelaksanaan pemilihan untuk memenuhi kebutuhan publik. "Bahwa ada survei dan quick count yang asal dibuat, itu tidak terhindari. Namun biarkan publik dan asosiasi survei yag menilainya," kata Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu. Sebelumnya, empat lembaga penyelenggara survei lainnya juga menolak rencana pelarangan publikasi hasil riset terkait pemilihan umum (pemilu) yang digagas Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, karena dianggap melanggar hak warga negara untuk berpendapat dan memperoleh informasi. Penolakan tersebut disampaikan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas belum lama ini. "Kebebasan berpendapat dalam bentuk hasil riset yang merupakan generalisasi dari pendapat masyarakat, termasuk pendapat masyarakat tentang Pemilu, perlu dijamin," kata Sri Budi Eko Wardani dari Puskapol UI selaku juru bicara keempat lembaga tersebut. Politisi Senayan dalam rapat Panja RUU Pemilu sebelumnya sepaham bahwa hasil jajak pendapat atau survei tidak dipublikasikan dalam masa tenang karena dianggap berpotensi memengaruhi pilihan rakyat dan berisiko memancing konflik. Panja RUU Pemilu juga membahas kemungkinan ditahannya pengumuman hasil penghitungan cepat (quick count) sampai ada pengumuman resmi hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007