Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan (Dephub) mengancam akan menutup operasional Bandara Polonia, Medan, jika temuan tim evaluasi menunjukkan manajemen keamanan di bandara itu memang buruk. "Jika memang kami nilai tidak layak, bisa saja bandara itu kami tutup," Dirjen Perhubungan Udara, Dephub, Budhi Muliawan Suyitno, saat dihubungi di Jakarta, Minggu, terkait dengan terbakarnya terminal keberangkatan Bandara Polonia, Sabtu malam (1/12). Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carriers Association/INACA) Tengku Burhanuddin menilai, kejadian tersebut makin memperburuk citra Indonesia di mata dunia. "Ini makin memperburuk citra Indonesia. Bandara yang terbakar menunjukkan bahwa pengelolaan safety-nya(tingkat keselamatan, red) tidak dilakukan dengan baik. Jadi, ini makin runyam, di tengah pelarangan terbang UE yang berlanjut. Bandara malah terbakar," kata Tengku. Budhi melanjutkan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk memeriksa kondisi bandara pasca kebakaran. Dikatakan, pihaknya juga akan meminta penjelasan terutama soal manajemen keselamatan dan keamanan yang dilaksanakan pengelola bandara Polonia. "Operasional bandara memang tidak kami hentikan karena keberangkatan dan kedatangan penumpang di bandara itu masih bisa dilakukan di gedung kedatangan," katanya. Namun, kata Budhi, pemerintah juga sudah mengeluarkan "notice to air man" atau nota (peringatan) bagi pilot mengenai kondisi di bandara Polonia. Catatan ANTARA News menunjukkan, Bandara Polonia Medan, merupakan satu dari lima bandara internasional yang sudah diaudit pemerintah pada bulan Juni 2007. Dalam audit itu, pemerintah memberikan penilaian yang meliputi aspek keselamatan, keamanan dan pelayanan yang terdiri atas 94 parameter. Dari lima bandara yang diaudit, secara umum Pemerintah menilai kontrol kualitas keselamatan dan keamanan bandar udara internasional masih lemah. Prosedur penanganan material bahan berbahaya tidak optimal dan perencanaan pengamanan bandara kurang matang. Bandara Polonia-Medan hanya memenuhi standar 70 parameter, sedangkan yang tidak memenuhi standar 24 parameter.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007