Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengamankan spesialis pencuri sepeda motor asal Lampung yang kerap membawa senjata api saat beraksi di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yakni Usman, Agus Salim dan Agus yang telah puluhan kali berkasi di wilayah tersebut.

"Berawal dari laporan polisi ada delapan buah laporan Polsek dan Polres antara bulan Maret-April 2019. Setelah kita selidiki, kita tangkap tiga orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Argo mengatakan, Usman dan Agus Salim berperan sebagai pencuri kendaraan bermotor, sementara tersangka Agus sebagai penadah kendaraan hasil curian itu.

"Ada penadah namanya tersangka A. Kami tangkap otak pencurian itu adalah tersangka A," tuturnya.

Berkat aksinya, tersangka Agus telah memiliki rumah di wilayah Tangerang. A juga berperan untuk memonitor kendaraan atau lokasi-lokasi yang menjadi sasaran.

"Sasaranya tempat parkir baik pertokoan, PT, rumah yang tidak diawasi dan kemudian yang mudah diambil. Mudah diambil contohnya motor diparkir di luar pagar dini hari di parkir di situ," ujar Argo.

Seusai mendapatkan motor curian, tersangka Usman dan Agus Salim menjual hasil curiannya ke tersangka Agus senilai Rp2 juta. Agus lalu menjual motor-motor itu di wilayah Jawa Barat dengan harga Rp2,5 juta terutama di wilayah Sukabumi.

"Tersangka U dan AS ini setiap dia berjalan dia bawa 'senp'i ini. Jadi kalau dia ketahuan nanti dia akan melukai atau mengancam. Tersangka tiga orang ini kelompok dari Lampung ada yang sudah menetap di daerah Tangerang," papar Argo.

Argo mengatakan, pihaknya meringkus Usman dan Agus di kawasan Tangerang, sementara Agus Salim diringkus di kawasan Serang, Banten. Saat hendak ditangkap, Agus melakukan perlawanan sehingga polisi melakukan tindakan tegas dengan menembaknya hingga tewas.

Selain kawanan ini, polisi juga menangkap kelompok pencuri sepeda motor asal Lampung lainnya yang berisi lima orang, mereka adalah Edo, Hasan, Jefri, dan dua anak dibawah umur berinisial A dan H.

"Kasus kedua ada lima tersangka di dalamnya ada dua anak yang di bawah umur. Pertama tersangka H dia sebagai eksekutor dan dibawah umur, ada tersangka J anak di bawah umur dia bertugas mengawasi situasi," tambahnya.

Argo menyebut, kelima tersangka merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor yang terparkir tanpa penjagaan. Tak hanya itu, mereka juga memiliki senjata api untuk mengancam korbannya.

Namun, Argo menyebut para tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi ini belum sempat melukai korbanya. Atas perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman masksimal 20 tahun penjara.

 

 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2019