Ia menjelaskan, dinas pariwisata, pemuda dan olahraga setempat yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan terhadap pemilik panti pijat membuka usahanya selama Ramadhan, termasuk menetapkan aturan yang mengatur batas waktu karaoke beroperasi pada malam hari.
Ia menyatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui karena mereka yang membuat kebijakan terkait tertib lingkungan selama bulan Ramadhan yakni melarang pemilik panti pijat membuka usaha selama bulan Ramadhan dan mengizinkan usaha karaoke buka pada malam hari dengan batas waktu tertentu.
“Mereka melarang panti pijat di daerah ini buka selama bulan Ramadhan, kemungkinan karena pekerja usaha ini dan konsumen bersentuhan badan. Kalau usaha karaoke cukup dibatasi waktunya,” ujarnya.
Terkait dengan masalah ini, ia mengatakan, instansi terkait yang lebih mengetahui alasannya karena mereka yang mengeluarkan surat izin usaha panti pijat dan karaoke di daerah ini.
Sedangkan Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan razia di tampat panti pijat dan usaha karaoke untuk memastikan pemilik usaha ini mengikuti surat edaran tersebut.
Ia mengatakan, hari ini petugas Satpol PP setempat melakukan razia di sejumlah panti pijat dan karaoke di Kecamatan Kota Mukomuko untuk memastikan pemilik usaha panti pijat dan hiburan karaoke melaksanakan surat edaran ini.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Ridwan Chaidir
COPYRIGHT © ANTARA 2019