Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad mengatakan, hingga saat ini belum menerima satupun rencana bisnis bank yang terkena kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP) meski telah memasuki bulan terakhir untuk menyerahkan rencana tersebut. "Belum, `kan kita tunggu hingga akhir Desember, kita harapkan pertengahan Desember telah ada yang menyerahkan," katanya di Jakarta, Senin. Kebijakan SPP telah dituangkan dalam peraturan Bank Indonesia yaitu PBI no 8/16/PBI/2006 yang terbit tahun lalu. Dalam peraturan tersebut, rencana terkait penyesuaian struktur kepemilikan, melalui pengalihan saham, merger, atau membentuk holding company, harus diserahkan oleh pemegang saham pengendali selambat-lambatnya pada Desember 2007. Sedangkan realisasinya pada 2010. Aturan tersebut menyatakan suatu pihak hanya diperbolehkan menjadi pemegang saham pengendali di satu bank saja. Saat ini, Selain Bank BUMN yang terkena karena saham pengendalinya dimiliki oleh pemerintah, juga terdapat bank swasta yaitu Bank Danamon dan Bank Internasional Indonesia (BII), yang dimiliki oleh Temasek Holding. Bank swasta lainnya yang terkena adalah Bank Niaga dan Bank Lippo yang dimiliki oleh BUMN asal Malaysia Khazanah National Bhd. Sementara itu, untuk Bank BUMN, pemerintah hingga saat ini tengah meminta keringanan terkait ketentuan SPP tersebut. Untuk itu, Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, akan segera menandatangani surat permintaan keringanan aturan kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) yang diajukan ke bank sentral pada pekan ini. "Pekan kemarin kita masih terus bahas jadi rencananya hari ini baru akan saya tandatangani (suratnya)," kata Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007