Jakarta (ANTARA News) - Amril Ngiode alias Aat, terdakwa kasus peledakan bom di pasar Tentena Poso, Sulawesi Tengah, melalui persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Gatot Suharnoto menyatakan perbuatan Aat telah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana terorisme, antara lain menimbulkan kerusakan, korban, dan menyebabkan kecemasan. Unsur-unsur tersebut sekaligus dijadikan pertimbangan memberatkan. Sementara itu, sikap Aat yang sopan dan menyesali perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan. Selain menghukum 15 tahun penjara, majelis juga memerintahkan agar Aat tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa senjata laras panjang M16 disita untuk dijadikan bukti dalam perkara lain. "Pikir-pikir," kata Aat singkat menyikapi putusan itu. Surat dakwaan JPU menyatakan, terdakwa terbukti melawan hukum seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 6 UU 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam dakwaan subsider, Mujadid dijerat dengan pasal 15 jo pasal 9 UU Terorisme. Terdakwa juga dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 UU Terorisme dalam dakwaan lebih subsider. JPU Totok Bambang menguraikan, peledakan bom Tentena pada 28 Mei 2005 dilakukan oleh Mujadid, Ardin Djanatu dan Aat, dan Irwanto Irano. Aat dan Irwanto berperan sebagai pengantar Ardin dan Mujadid yang meledakkan bom. Sementara itu, Mujadid telah divonis 18 tahun penjara dan Irwanto divonis 14 tahun penjara. Beberapa hari sebelum meledakkan bom, ketiga terdakwa melakukan survey di pasar Tentena untuk mencari tempat yang paling tepat untuk meledakkan bom. Menurut JPU, bom dirakit pada 27 Mei 2005. "Bom dirakit di rumah Ardin Djanatu," kata JPU Totok Bambang. Selain menggunakan serbuk pemicu ledakan, bom rakitan itu juga dilengkapi dengan paku, gotri, dan potongan besi untuk memperparah efek ledakan. Pada 28 Mei 2005 sekitar pukul 07.00 WITA, ketiga terdakwa berangkat menuju pasar Tentena. Mereka berniat meledakkan dua bom. Menurut JPU, kedua bom itu diletakkan di tempat terpisah, yaitu satu bom diletakkan didalam pasar dan satu bom yang lain diletakkan di depan teras sebuah toko dekat Bank BRI. Akibat ledakan bom tersebut, tercatat 22 orang tewas dan sedikitnya 40 orang luka-luka. Sebagian besar korban tewas akibat patah tulang terbuka di beberapa bagian tubuh, serta terluka akibat tusukan dan goresan benda tajam.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007