Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan tentang penerbitan obligasi syariah (Sukuk), yang nantinya akan dimintakan persetujuan kepada DPR RI setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Sudah ada draft rancangan peraturan pemerintahnya (RPP) yang mengatur pelaksanaan penerbitan dan pengelolaan sukuk," kata Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Senin. Rahmat optimis pembahasan mengenai RUU SBSN oleh DPR dapat diselesaikan pada tahun 2008. Pemerintah mengajukan RUU itu kepada DPR pada pertengahan 2007. "Semua dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga begitu RUU selesai, yang lain juga langsung selesai," katanya. Sementara itu mengenai kemungkinan adanya tambahan surat utang negara (SUN) pada 2008 terkait kemungkinan meningkatnya defisit APBN, Rahmat mengatakan, seandainya ada tambahan, jumlahnya tidak akan jauh beda dengan proyeksi. "Seandainya ada tambahan, akan sedikit sekali dari proyeksi, tidak akan sampai Rp5 triliun," katanya. APBN 2008 menetapkan defisit sebesar Rp73,3 triliun (1,7 persen terhadap PDB). Pembiayaan atas defisit itu antara lain akan berasal dari pembiayaan dalam negeri sebesar Rp90,0. Pembiyaan dalam negeri sebagian besar akan berasal dari penerbitan surat berharga negara.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007