Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan menindak tegas para debitur, penerbit surat utang, dan para penjamin yang belum juga melunasi kewajibannya setelah pengumuman pada 31 Oktober 2007. PPA melalui pengumuman di situs resminya di Jakarta, Senin, mengingatkan para debitur dan para penerbit surat utang berikut para penjaminnya, agar segera melakukan pelunasan atau mengajukan usulan penyelesaian atas kewajibannya kepada PPA. PPA telah mengumumkan Penagihan Hak Tagih/Piutang Menteri Keuangan RI Yang Berasal Dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan dikelola PPA di media massa pada 31 Oktober 2007 dan di situs PPA http://www.ptppa.com/ PPA menyebut tiga debitur besar penerbit surat utang yang belum menyelesaikan kewajibannya yaitu PT Ometraco Multiartha yang menerbitkan jenis aset promissory notes dari bank asal BII. Kemudian, Ongko Intenasional Finance Co BV dengan jenis aset obligasi dari Bank Bali dan Bank Aspac yang berstatus bank take over (BTO) dan PT Pasific Interanational Finance, dengan jenis aset commercial paper dari Bank Tamara yang sudah BTO. Debitur lainnya, sebagai besar adalah individual yang berada dalam pengurusan cabang PPA seperti Bandung sebanyak tujuh debitur, Jakarta sebanyak 170 debitur, Lampung delapan debitur, Medan 23 debitur, Semarang 14 debitur, dan Surabaya 21 debitur. "Bagi para debitur dan para penerbit surat utang serta para penjamin yang tidak menyelesaikan kewajibannya, Menteri Keuangan cq PPA akan melaksanakan tindakan-tindakan yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian pengumuman PPA. PPA sebagai kelanjutan dari BPPN akan mengakhiri tugasnya pada awal 2009, namun persiapan pengakhiran masa tugas PPA harus sudah dilakukan sejak 2008. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007