Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji meminta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Susi Pujiastuti untuk membuat regulasi perizinan perairan tangkap antara Provinsi Kalimantan Barat dan Riau.

"Permasalahannya adalah wilayah tangkap antara Kalbar dan Riau itu sangat dekat sekali, sehingga regulasinye harus jelas agar tidak menimbulkan polemik ke depannya," kata Sutarmidji saat menghadiri proses penenggelaman kapal di di Kantor PSDKP Pontianak, Sabtu.

Sutarmidji menyatakan dirinya mengajukan hal itu mengingat, ketika nelayan Kalbar khususnya yang dari Pemangkat, Sambas masuk ke perairan Natuna harus mengurus izin Kepulauan Riau.

"Memang tidak sulit mengurusnya, namun banyak nelayan kita yang mengaku repot untuk mengurusnya," tuturnya.

Untuk itu, dia minta agar regulasinya bisa diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi hal tersebut, dan pihaknya siap untuk membuat MoU dengan Provinsi Kepulauan Riau terkait hal itu.

Terkait proses pemusnahan kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap pihak berwajib di perairan Kalbar, Sutarmidji justru menjelaskan bahwa dirinya sangat mendukung pelaksanaan pemusnahan dengan cara penenggelaman tersebut.

"Saya sebagai Gubernur sangat mendukung langkah yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin ibu Susi ini. Bila perlu barang bukti yang sudah ditahan itu diproses cepat, jangan dibiarkan lama, karena jika keputusan pertama itu final, barang bukti langsung dimusnahkan, tidak perlu sampai ke pengadilan," katanya.

Menanggapi permintaan Gubernur Kalbar, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali apa yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji.

"Ini akan kita pelajari dulu, jika memang memungkinkan kita akan membuat regulasinya," kata Susi.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2019