Jakarta (ANTARA News) - Rahman Kalahe alias Wiwin, terdakwa penembakan dua warga Poso, Sulawesi Tengah, divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Ketua majelis hakim Aswan Nurcahyo menegaskan, Wiwin terbukti telah berniat menghilangkan nyawa orang lain dan menciptakan suasana teror. Selain Wiwin, majelis juga menjatuhkan vonis 10 tahun tiga bulan kepada Yudi Heriyanto Parsan alias Udit dalam kasus serupa. Keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana terorisme. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan 20 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, untuk masing-masing terdakwa. Penembakan terhadap dua warga Poso, Ivon Natalia (24) dan Siti Nuraini (19) terjadi pada 8 November 2005. Sebelumnya, Siti Nuraini ketika bersaksi dalam sidang perkara tersebut mengatakan Wiwin mengeluarkan senjata laras pendek dan menembak ke arah Ivon, sedangkan Yudi Parsan adalah orang yang melakukan survei lokasi bersama seorang lain bernama Basri (disidang dalam berkas terpisah). "Ivon kemudian lari ke belakang rumah," kata Siti. Akibat tembakan beruntun itu, Siti dan Ivon mengalami luka tembak di pipi kiri tembus ke pipi kanan. Sementara itu, Ivon yang juga memberi kesaksian menyatakan dirinya tidak mengetahui secara persis petugas intel yang hendak menemuinya. Ivon juga tidak mengetahui kenapa dirinya menjadi target penembakan. Mengenai luka tembak yang dialami, Ivon mengatakan dirinya tertembak pada bagian pipi ketika mencoba melarikan diri ke belakang rumah.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007