Bandung (ANTARA News) - Dua anggota geng motor Grab On Road (GBR) Cabang Kopo Bandung yang didakwa melakukan tindak kriminal yang menyebabkan 10 orang warga sipil terluka, dituntut masing-masing empat dan tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Rabu. Saat jaksa penuntut umum Emanuel Ahmad SH membacakan nota tuntutan tersebut, terdakwa Yoyo Okta Aryanto (18) dan Gimgim Ramdani (19) langsung menangis, begitu juga dengan sejumlah kerabat dan orangtua terdakwa yang mendengar tuntutan jaksa itu. Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan 10 orang saksi, terdakwa Yoyo Okta Aryanto dituntut empat tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH-Pidana dan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. Sedangkan terdakwa Gimgim Ramdani dituntut tiga tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH-Pidana. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Syamsul Qomar SH, jaksa mengatakan yang memberatkan hukuman terdakwa Yoyo okta Aryanto, selain melakukan penganiayaan secara bersama sama dan menggunakan senjata tajam sehingga membuat korbannya luka parah, juga yang bersangkutan pernah dihukum akibat perkara yang sama. Perbuatan para terdakwa selaku anggota geng motor, kata jaksa, dinilai telah meresahkan warga masyarakat, sudah sangat memprihatinkan dan seringkali berbuat nekad. Selain itu mereka tidak mengikuti program Pemkot Bandung dalam memerangi geng motor serta dalam persidangan kedua terdakwa tidak mengaku perbuatannya dengan terus terang. Dalam nota tuntutannya, jaksa memaparkan kedua terdakwa anggota geng motor GBR secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban Reno Ardi, Erfan Setiawan, Dadan makdan, Hafizh, Diman Bandono Setiyo, Seandy Aditya Wirawan, Adnri Arif dan Muhammad Yasa di jembatan layang Pasopati Bandung, Minggu dini hari (2/9). Aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua terdakwa menggunakan senjata tajam, berupa golok, pisau lipat, balok dan benda tumpul lainnya mengakibatkan saksi korban menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuh mereka. Korban yang mengalami luka-luka itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Santo Yusuf dan berdasarkan hasil visum dokter Supratman di RS Santo Yusuf Nomor 223/IX/2007, para saksi korban mengalami luka benturan benda tajam dan benda tumpul. Kedua terdakwa yang masih duduk dibangku SLTA dan SLTP itu ditangkap oleh petugas patroli Poresta Bandung Tengah di lokasi kejadian sedangkan belasan rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron. Sidang lanjutan perkara tindak kriminal yang dilakukan anggota geng motor dengan agenda putusan majelis hakim itu akan digelar Rabu depan (12/12).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007