Jakarta (ANTARA News) - Pengguna layanan seluler yang tergabung dalam Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG) akan menggugat tiga operator seluler yakni Indosat, Telkomsel, dan Excelcomindo karena dinilai telah merugikan konsumen. "Gugatan dilakukan didasarkan atas amar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyebutkan ke tiga operator itu telah merugikan pelanggan hingga senilai Rp30 triliun selama tahun 2003-2006," kata Sekjen ID-TUG, Muhammad Jumadi Idris, di Jakarta, Rabu. Jumadi menjelaskan, somasi yang akan diajukan pekan depan tersebut merupakan bentuk dukungan menguatkan keputusan KPPU yang menginginkan persaingan sehat di industri seluler. Pada 19 November lalu, KPPU dalam putusannya menyebutkan kerugian konsumen mencapai hingga Rp30 triliun karena operator mengenakan tarif yang lebih tinggi kepada konsumen, yang dibandingkan dengan tingginya EBITDA dan ROE. "Yang bisa menggugat operator yang bersangkutan hanya pengguna layanan. Kami berkewajiban moral untuk melakukan itu (somasi). Suratnya kami sampaikan pekan depan kepada ketiga operator," katanya. Diutarakan Jumadi, jika langkah somasi berhasil maka dana yang didapat akan digunakan untuk menyelenggarakan program Universal Service Obligation (USO), yaitu dalam bentuk penyediaan fasilitas telekomunikasi bagi masyarakat, bisa berupa penyediaan hot spot jaringan wi-fi, maupun telepon di pedesaan. "Dengan dana ini secara swadaya oleh masyarakat dapat menjalankan sendiri program USO. Tidak seperti program USO yang dilakukan Ditjen Postel saat ini yang saya nilai telah melanggar pasal 16 UU 36 tahun 1999," kata Jumadi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007