Jakarta (ANTARA News) - DPR tetap membahas RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) dan bahkan akan memasuki tahap uji publik, meskipun masih ada penolakan dari sebagian mahasiswa dan pengelola perguruan tinggi. Tahap uji publik RUU dilakukan di 10 provinsi mulai 8-15 Desember dan 29 Desember 2007 hingga 6 Januari 2008, kata Wakil Ketua Komisi X (bidang pendidikan) DPR RI Heri Akhmadi di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis. Selanjutnya pembahasan akan tuntas pada masa persidangan DPR awal tahun 2008, kata Heri Akhmadi. Dia mengemukakan, selama proses pembahasan RUU BPH, Panitia Kerja (Panja) DPR telah berupaya menyerap dan mengakomodasi berbagai aspirasi serta wacana yang berkembang di masyarakat, terutama di berbagai kalangan yang bergerak di bidang pendidikan. Berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat, antara lain menyangkut pendanaan BHP, keberadaan PNS, keberadaan yayasan penyelenggara pendidikan serta beasiswa dan bantuan biaya pendidikan. RUU BHP merupakan amanat UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 51 Ayat (1) UU ini menyebutkan bahwa pengelola satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah. Selanjutnya, Pasal 24 dan Pasal 50 Ayat (6) memerintahkan agar perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya. Untuk mewujudkan manajemen berbasis sekolah/madrasah dan otonomi perguruan tinggi, maka Pasal 53 UU No.20/2003 mengamanatkan pembentukan badan hukum pendidikan. Dalam kaitan ini, pada 21 Maret 2007, pemerintah telah mengajukan draft RUU BHP ke DPR RI. "Setelah bekerja selama sembilan bulan, maka pada 5 Desember 2007 DPR dan pemerintah telah menyelesaikan RUU BHP," kata Heri Akhmadi. Karena itu, DPR dan pemerintah akan melakukan uji publik terhadap RUU BHP sebelum disahkan pada awal tahun 2008. Ketua Tim Perumus (Timus) RUU BHP Prof Dr Anwar Arifin mengakui bahwa RUU ini mendapat penolakan tidak saja dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), tetapi juga dari penyelenggara atau pengelola yayasan pendidikan. Namun DPR berusaha memperhatikan aspirasi mereka dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007