Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari usulan dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) agar Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I dipilih dan diberhentikan oleh presiden. "Kami tidak bisa langsung membenarkan dan mengabaikan wacana tersebut. Itu akan kami koreksi," kata Mendagri Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Jumat. Ia, mengatakan bahwa usulan tersebut, masih menjadi sebuah wacana yang mesti melihat undang-undang yang ada. "Sebagai wacana silakan saja masyarakat menanggapinya. Kami memang harus evaluasi `plus minus`nya. Tugas saya, mengevaluasi wacana tersebut untuk mengetahui kebenarannya," katanya. Menurut Mardiyanto, Presiden tentu punya kepentingan agar punya jalur yang lebih kuat kepada gubernur. "Itu otomatis. Tapi dengan aturan pilkada dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dipilih langsung oleh rakyat," katanya. Perpaduan sistem tersebut, lanjut Mardiyanto, perlu dilihat, sehingga pihaknya tidak dapat langsung memberikan penilaian benar tidaknya usulan tersebut. Sebelumnya, Lemhanas mengusulkan agar Gubernur atau Kepala Daerah tingkat I dipilih dan diberhentikan oleh presiden, karena posisinya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur Lemhanas, Muladi mengatakan, gubernur disebut sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah, jadi gubernur kelanjutan tangan dari presiden sebagai kepala pemerintahan, sehingga sebetulnya pemilihan langsung gubernur oleh rakyat tidak begitu relevan. Menurut Muladi, pemilihan langsung oleh rakyat relevan untuk memilih bupati dan walikota, sementara pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh presiden, melalui penunjukkan kepada DPR RI dan mendapat persetujuan DPRD.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007