Jakarta (ANTARA News) - Usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) bahwa sebaiknya Gubernur tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) tapi dipilih langsung oleh Presiden, ditanggapi dengan berbagai pendapat yang berbeda di sejumlah daerah. Menurut sebagian kalangan di daerah, Jumat, wacana penghapusan pilkada gubernur tidak sesuai dengan semangat reformasi dan merupakan kemunduran dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Namun ada juga pendapat bahwa usulan tersebut perlu didukung karena memang sesuai dengan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta sebagai solusi penghematan biaya dan menghindari terjadinya konflik yang kerap terjadi saat pilkada gubernur. "Terkesan pemerintah pusat akan melakukan resentralisasi dan memangkas otonomi daerah, dengan melakukan berbagai kebijakan yang sebenarnya tidak tepat," kata pengamat sosial politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Arie Sujito MSi. Oleh sebab itu, katanya, wacana dari Lemhanas agar gubernur dipilih oleh Presiden dinilai sebagai gagasan yang tidak populer dan merupakan kemunduran demokrasi. Menurut Arie Sujito, jika pemerintah pusat menilai otonomi daerah saat ini tidak berjalan semestinya atau melenceng dari undang-undang yang ada, bukan kemudian pemerintah pusat memangkas otonomi daerah, tetapi seharusnya yang dilakukan adalah mengevaluasi serta memperbaiki tata pengelolaan pemerintahan daerah. Hal senada disampaikan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution. Menurut dia, wacana penunjukan gubernur oleh Presiden merupakan sebuah langkah mundur dalam kehidupan berdemokrasi di Tanah Air. Dalam perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini, pilkada langsung merupakan sebuah tuntutan. "Kalau ada pemikiran gubernur cukup ditunjuk presiden, itu merupakan sebuah langkah mundur," katanya. Pilkada langsung yang kini mulai dilaksanakan di berbagai daerah, merupakan hasil perjuangan panjang selama beberapa dekade. "Jadi, sebaiknya pemikiran seperti itu tidak diwacanakan," ujarnya. Usulan agar gubernur dipilih langsung oleh presiden disampaikan Ketua Lemhanas Muladi usai acara pembekalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada peserta program pendidikan Lemhanas angkatan ke-40 di Istana Negara Jakarta, Kamis (6/12). Menurut Muladi, pemilihan langsung oleh rakyat relevan untuk memilih bupati dan walikota, sementara pemilihan gubernur bisa dilakukan oleh presiden, melalui penunjukan kepada DPR RI dan mendapat persetujuan DPRD. Usulan Lemhanas ini sejalan dengan keinginan Wapres Jusuf Kalla yang meminta dilakukan penyederhanaan dalam proses Pemilu. Pertimbangan usulan tersebut adalah karena posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, sementara ujung tombak otonomi daerah adalah daerah tingkat dua, bukan daerah tingkat satu. Jadi, pilkada cukup untuk daerah tingkat dua.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007