Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut ijin usaha manajer investasi PT Jakarta Aset Manajemen (JAM) sejak Jumat (7/12) terkait dengan pelanggaran berat yang dilakukan JAM. "Sejak awal tahun 2007, JAM telah melakukan banyak pelanggaran," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon dalam siaran persnya, Jumat. Menurut dia, JAM tidak memiliki tempat usaha, tidak memiliki karyawan. Tidak hanya itu, JAM juga tidak pernah memberi laporan kegiatan bulanan Manajer Investasi, serta tidak memberi laporan tahunan tahun buku 2006. "Atas pelanggaran itu, Bapepam mencabut ijin usaha JAM sebagai manajer investasi dan mewajibkan JAM untuk menyelesaikan kewajiban dengan pihak ketiga," kata Robinson. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007