Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno, menyatakan, pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kompensasi Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk menjadi peraturan pemerintah (PP), saat ini tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden RI. "Dokumennya sudah dikirim ke presiden bulan lalu (November 2007)," katanya di sela-sela acara Penutupan Program Aksi Gerakan Nasional Penanggulangan Pengangguran (GNPP) Periode 2007, di Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu. Ia mengatakan dirinya sudah berkonsultasi dengan menteri sekretaris negara mengenai dokumen itu, dan menyatakan dokumen rancangan yang lebih akrab dengan nama RPP Pesangon itu, sudah sampai di presiden. Biasanya, kata dia, sebelum RPP itu ditandatangani oleh presiden, maka menteri-menteri terkait akan dipanggil. "Jadi, tinggal tunggu saja RPP Kompensasi Jaminan PHK itu," katanya. Dikatakan, pada dasarnya dalam pembuatan dokumen tersebut, pihaknya sudah melaksanakan proses sesuai ketentuan, seperti, melakukan pengujian sahih oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), serikat pekerja, pemerintah daerah dan antar departemen terkait. Ia juga mengatakan di dalam pasal peraturan itu juga disebutkan bahwa dalam pengelolaan dana kompensasi tersebut, tidak akan dikenai pajak. Hal itu, kata dia, sudah diputuskan oleh wakil presiden (wapres) dan disepakati oleh menteri-menteri terkait. "Dalam pengambilan dana itu, tidak akan dikenai pajak," katanya. Seperti diketahui kehadiran RPP tersebut, dimaksudkan untuk mengatasi banyaknya kasus PHK yang tidak terselesaikan, kemudian pesangon yang tidak dibayarkan oleh pengusaha akibat perusahaan bangkrut, pailit bahkan ada juga pengusaha yang kabur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007