Bandarlampung (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, usulan Lemhannas mengenai penunjukan gubernur oleh presiden bisa memicu beragam penafsiran, pro kontra, dan menimbulkan kontroversi apakah penunjukan itu demokratis atau tidak. "Saya kira usulan bisa saja, hanya seluruh undang-undang harus berubah," kata dia, di Bandarlampung, Minggu. Menurut dia, yang hadir ditemani sang istri Kanjeng Gusti Ratu Hemas, dalam undang-undang yang ada saat ini ketentuannya, gubernur, bupati, dan wali kota merupakan figur politik yang harus melalui proses pemilihan. Terkait dengan alasan gubernur sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat, ia mengatakan silakan saja, tetapi itu nantinya akan menimbulkan pro-kontra, serta beragam penafsiran. "Tetapi bagi saya, seluruh perundang-undangan harus berubah. Dan sulit menyatakan ya jika harus diterapkan atau tidak," kata dia, usai menyakiskan pelantikan pengurus Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Sebab, jika itu nanti diterapkan sebagai figur politik, akhirnya akan menjadi agen pemerintah. Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP setuju dengan usulan tersebut karena gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah di daerah. "Alasan lain, gubernur tidak mempunyai wilayah langsung, karena semua wilayah wewenang langsung bupati dan wali kota," katanya, di tempat yang sama.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007