Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menerbitkan paket regulasi pembiayaan syariah. Penerbitan paket regulasi tersebut, untuk memberikan landasan hukum bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. "Paket regulasi tersebut, mencakup peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah," kata Ketua Bapepam, LK Fuad Rahmany dalam siaran pers di Jakarta, Senin. "Pembahasan kedua peraturan dimaksud, telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan clan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," katanya. Fuad mengrmukakan, terhadap kedua peraturan tersebut, DSN-MUI melalui surat Nomor B-323/DSNMUI/XI/2007 tanggal29 Nopember 2007 telah menyatakan bahwa secara umum kedua peraturan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN-MUI. Peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan syariah antara lain meliputi, pertama, pengaturan terkait dengan sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan "Mudharabah Mutlaqah", pendanaan "Mudharabah Muqayyadah", pedanaan "Mudharabah Musytarakah" dan pendanaan "Musyarakah". Kedua, pengaturan terkait dengan kegiatan pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad "Ijarah", "Ijarah Muntahiah Bit Tamlik", "Wakalah Bil Ujrah", "Murabahah", "Salam dan Istishna". Ketiga, kewajiban perusahaan pembiayaan untuk memiliki dewan pengawas syariah, dan keempat, kewajiban pelaporan. "Sedangkan peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan persyaratan pada setiap jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana telah diatur dalam peraturan dimaksud," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007