Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan menjerat kasus pencurian ikan skala besar dengan tindak pidana pencucian uang, yakni UU No 25 tahun 2005 selain menggunakan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan. Direktur Tindak Pidana Pidana Tertentu Mabes Polri, Brigjen Pol Hadiatmoko mengatakan hal itu di Jakarta, Selasa, ketika memberikan penjelasan soal penangkapan 14 kapal pencuri ikan di perairan Maluku, November hingga awal Desember 2007. "Kapal-kapal ini kan sudah tiga tahun beroperasi di sana, dan hasil pencurian ikan sudah ratusan miliaran atau bahkan triliunan rupiah. Hasil pencurian ikan sudah dipakai beli kapal atau disimpan di bank untuk kegiatan kegiatan `illegal fishing`," katanya menegaskan. Ia mengatakan, pidana pencucian uang itu akan dijerat bersama dengan pidana lain yakni UU Perikanan dan pemalsuan dokumen. Sebelumnya, pada 26 November 2007 dan 8 Desember 2007, Mabes Polri menangkap 14 kapal pencuri ikan dengan barang bukti ribuan ton ikan yang hingga kini belum selesai dihitung di perairan Maluku. Polisi menangkap 17 WN Thailand dan satu WNI yang tertangkap tangan menangkap ikan ilegal. Mereka mengaku bekerja untuk dua perusahaan yang ada di Jakarta, sehingga polisi dalam waktu dekat akan memanggil pimpinan perusahaan ini untuk dimintai keterangan. "Kenapa kantor pusatnya di Jakarta lalu menangkap ikan di Maluku dan langsung di ekspor ke luar negeri tanpa diolah dulu di darat. Seharusnya, semua ikan diolah dulu di darat baru diekspor," katanya. Selain menangkap ikan langsung ekspor, kapal-kapal ini juga menggunakan jaring yang berdiameter kurang dari lima centimeter, sehingga membuat ikan yang kecil ikut tertangkap. "Bahkan, kerang dan keong pun bisa kena jaring. Jaring mereka juga merusak terumbu karang, karena jaringnya diberi pemberat hingga dapat menyentuh dasar laut. Ini melanggar aturan," katanya menegaskan. Polisi juga menemukan sejumlah dokumen yang diduga kuat palsu, sebab dokumen ini ditemukan sudah lengkap terisi, padahal kapal baru sekali menarik jaring. "Masa baru saja mengisi kapal dengan ikan kok dokumen sudah lengkap. Pasti dokumennya ada yang tidak beres," kata Hadiatmoko menegaskan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007