Jeddah (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni mengatakan, dahulu banyak kemudahan diperoleh bagi mukimin (orang asing yang bermukim di Arab Saudi-Red) di tanah suci, seperti izin tinggal selama masih belajar, namun izin itu sekarang banyak digunakan. Sekarang banyak perubahan dan pemerintah setempat memperketat izin tinggal karena ada yang menggunakannya tak semestinya, kata mantan Dubes RI untuk Arab Saudi itu di Jeddah, Selasa. Maftuh berada di Jeddah sebagai amirul haj dan memimpin rapat persiapan puncak haji 1428 H/2007 M bersama Dubes RI Salim Segaf Aljufri. Menurut Menag, dulu pemerintah Arab Saudi banyak memberi kelonggaran kepada mukimin di negeri itu sejauh yang bersangkutan masih mau belajar. Saat itu banyak mukimin belajar di perguruan negeri setempat, seperti Ummul Quro dan laiinya. Namun karena ada yang memanfaatkan yang tidak-tidak, akhirnya pemerintah Saudi memperketat izin tinggal. Terlebih lagi, dengan semakin banyaknya tenaga kerja Indonesia datang. Mukimin tak mau belajar. Ada yang menampung dan melindungi. Karena itu, perubahan yang menyangkut izin tinggal banyak dilakukan pemerintah setempat. Dubes RI untuk Arab Saudi dan Oman mengakui hal itu. Banyak orang Indonesia menyalahgunakan izin tinggal. Ia mencatat pada tahun lalu pemerintah setempat mendeportasi WNI sebanyak 23.150 orang. Pada 2007 dideportasi sebanyak 22.116 orang. Seluruh biaya deportasi ditanggung pemerintah Arab Saudi. Termasuk rencana deportasi sebanyak 600 WNI yang ditangkap di Aziziah, Mekkah, Jumat lalu. Mengenai WNI yang ditangkap itu, Segaf Al Jufri mengatakan, sekarang tengah diproses. Kebanyakan mereka punya visa yang sudah habis. Bahkan overstay (kelebihan masa tinggal) hingga 9 tahun. Kebanyakan menggunakan visa umroh lalu bertahan di Mekkah. Jumlah WNI yang ditangkap pemerintah menjelang haji bertambah terus. Katanya, hingga kini mencapai 800 orang, hampir 50 persen adalah tenaga kerja wanita dan 10 persen adalah tenaga kerja wanita yang melarikan diri dari majikannya. "Selebihnya banyak menggunakan visa umroh, yang masa berlakunya sudah habis," ia menjelaskan. Terkait dengan hal ini, Dubes mengatakan, mereka kebanyakan menginginkan ikut wukuf dan melaksanakan ibadah haji lainnya. Tapi jelas itu melanggar peraturan. Kapan para WNI yang menyalahi aturan keimigrasian itu akan dideportasi. Salim mengatakan, masih dalam proses dan bagi yang over stay akan diberi Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) untuk dideportasi. Sedangkan bagi pelaku yang mengkoordinir dan mengumpulkan WNI itu akan diproses sesuai hukum di sini. Bisa berupa denda dan kurungan badan. Ia menambahkan, WNI tersebut umumnya memiliki uang cukup, sehingga tak pantas disebut sebagai gelandangan. Di negeri ini, jika ada orang kehabisan uang dan tak bisa kembali ke tanah air biasanya pasang badan di jalan agar ditangkap. Caranya macam-macam, misalnya tidur di kolong jembatan kemudian ditangkap dan dideportasi.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007