Lima (ANTARA News) - Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori, dijatuhi hukuman penjara 6 tahun pada Selasa (Rabu WIB) untuk kasus pelanggaran hukum berupa perintah melakukan penggeledahan secara tanpa ijin yang dilakukan pada tahun 2000 di sebuah apartemen yang dimiliki oleh mantan penasihat keamanan masa pemerintahannya Vladimiro Montesinos. Hukuman tersebut adalah hukuman kurungan penjara yang pertama yang dijatuhkan bagi Fujimori (69) yang diekstradisi pada September dari Chile dan menghadapi berbagai kasus yang akan dibawa ke meja persidangan di Peru. Mantan presiden Peru tersebut yang berkuasa pada masa 1990-2000 memiliki dua kewarga-negaraan Peru dan Jepang diperkirakan akan mengajukan naik banding atas keputusan yang dibuat oleh pengadilan pada hari Selasa (Rabu WIB) yang juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar 130 ribu dolar AS . Fujimori sendiri tampak tenang dan seringkali mengantuk saat Hakim membacakan keputusan pengadilan yang sebanyak tiga halaman. Hakim menyatakan Fujimori bertanggung jawab karena telah memrintahkan sejumlah orang melakukan tindakan pencarian atau penggeledahan tanpa memiliki wewenang untuk melakukan hal itu serta menggunakan surat perintah penggeledahan palsu untuk membuat kesan seolah-olah seluruh kegiatan tersebut memiliki legalitas. Pada 7 November 2000 saat Montesinois sedang melarikan diri dan bersembunyi setelah Fujimori digulingkan dari kekuasaan, sejumlah anggota kepolisian dan seorang jaksa palsu memasuki apartemen Montesinos mantan penasihat keamanan Fujimori, di kota Lima dan mengambil sejumlah barang serta surat-surat berupa dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan secara ilegal itu. Sepekan kemudian barang-serta dokumen tersebut diserahkan kepada seorang hakim. Pengadilan berkesimpulan bahwa Fujimori menggunakan barang-barang serta dokumen tersebut dalam pengeledahan tanpa ijin tersebut untuk dapat membantu dirinya dalam kasus-kasus kejahatan lainnya. Mantan presiden itu mengakui bahwa ia memerintahkan penggeledahan tersebut dan menyadarinya

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007