Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengancam "default" kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) apabila sampai akhir Desember 2007 perusahaan tambang tembaga dan emas tersebut belum juga menyelesaikan divestasi sebesar 10 persen pada pemerintah daerah. Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM, Simon Sembiring, kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan, langkah "default" merupakan surat peringatan kepada NNT agar segera melakukan divestasi. "Nanti, kami akan keluarkan `default`, kalau sampai akhir Desember ini belum selesai juga," katanya. Menurut dia, kalau "default" itu tidak juga diperhatikan, maka pemerintah bisa memberikan waktu maksimum 180 hari kepada NNT agar menyelesaikan proses divestasi. "Tapi, batasan waktu itu bisa saja hanya satu jam," katanya. Selanjutnya, Simon mengatakan pemerintah bisa memberikan "default" kedua dan kalau belum selesai juga maka pemerintah bisa melakukan terminasi (pemutusan) kontrak karya dengan NNT. Ia juga menambahkan, mekanisme "default" dan terminasi itu sudah diatur dalam kontrak karya dengan NNT. Pemerintah menargetkan divestasi NNT dapat selesai akhir Desember 2007. Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR pada 28 Nopember 2007 juga mendesak pemerintah menyelesaikan divestasi NNT sebelum akhir Desember 2007. Komisi juga meminta pemerintah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan kontrak karya, termasuk "default", apabila proses divestasi ternyata molor dari jadwal yang ditargetkan tersebut. Sebelumnya, Dirut PT Newmont Pacific Nusantara (NPN) Martiono Hadiyanto mengemukakan proses divestasi tersebut sudah bukan lagi antara NNT dan pemerintah, melainkan dengan perusahaan atau masuk ke mekanisme kesepakatan bisnis (b to b). Sebab, pembeli saham tiga persen NNT adalah PT Tambang Sumbawa Barat yang ditugaskan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat. Sedangkan pembeli saham tujuh persen saham adalah PT Bumi Sumbawa Emas yang ditunjuk Pemda Propinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa. Kedua perusahaan diduga tidak 100 persen dimiliki pemda. Menurut Martiono, kalau sudah masuk ke mekanisme "b to b", maka harga penawaran tidak lagi sama dengan harga yang ditawarkan ke pemerintah. Harga penawaran tiga persen saham NNT ke pemerintah adalah 109 juta dolar AS dan tujuh persen 282 juta dolar AS. "Kalau `b to b`, maka proses divestasi akan dilakukan melalui tender kepada semua perusahan yang berminat. Bukan hanya satu atau dua perusahaan," katanya. Namun, Gubernur NTB Lalu Serinata menjamin, baik PT Bumi Sumbawa Emas maupun PT Tambang Sumbawa Barat, merupakan perusahaan yang 100 persen dimiliki pemerintah daerah. Menurut dia, pihaknya tidak akan kesulitan mendapatkan dana pembelian saham NNT mengingat sudah banyak institusi yang menawarkan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007