Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan di Departemen Keuangan (Depkeu) menerbitkan aturan tentang pengelolaan keuangan negara menghadapi peralihan dari tahun 2007 ke tahun 2008. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Depkeu, Samsuar Said, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, menyebutkan bahwa aturan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi pengelolaan keuangan negara dimaksud adalah Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-73/PB/2007. Peraturan itu menetapkan langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2007 yang mengatur mekanisme penerimaan dan pengeluaran negara sejak 5 Desember 2007 hingga 10 Januari 2008. Diatur bahwa semua penerimaan negara yang diterima oleh bank/pos persepsi mulai tanggal 17 Desember hingga 28 Desember 2007 harus dilimpahkan pada hari itu juga ke Bank Indonesia (BI) atau Bank Operasional (BO) III untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB). Ketentuan itu diberlakukan karena dananya harus dibagi ke pemda yang bersangkutan serta upah pungut. Setelah itu dana bagian pemerintah pusat harus ditransfer hari itu juga ke BI. Depkeu juga mengharuskan bank membuka layanan masyarakat setiap hari hingga pukul 15.00 waktu setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam mekanisme pengeluaran negara, tanggal penerbitan dan pengiriman surat perintah membayar (SPM) oleh satuan kerja instansi pemerintah ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) pusat paling lambat 14 Desember 2007, dan KPPN menerbitakn surat perintah pencairan dana (SPPD) atas SPM paling lambat 27 Desember 2007. Dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara juga diatur hal-hal yang terkait dengan pelaporan termasuk mekanisme penyampaian laporan dari bank/pos persepsi ke KPPN. Juga diatur penyampaian laporan dari KPPN ke Kantor Pusat Ditjen Perbendahraan sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007