Jakarta (ANTARA News) - Hasil audit tambahan terhadap Laporan Keuangan Bank Indonesia (LKBI) tahun 2004 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukaan dugaan penyimpangan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indoensia (YPPI) sebesar Rp100 miliar semestinya dilaporkan terlebih dahulu ke DPR. "Audit tambahan bisa dilakukan atas persetujuan DPR. Sesuai UU, hasil audit diserahkan terlebih dahulu ke DPR, sebelum dilaporkan ke penegak hukum," kata pengamat hukum perbankan Dr Maqdir Ismail dalam diskusi interaktif "Perselingkuhan Politik di Balik Pesona Bank Indonesia" yang diselenggarakan Radio Ramako di Mario`s Place Jakarta, Sabtu. Diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Harian Media Indonesia itu disiarkan secara langsung oleh 13 radio di daerah juga menghadirkan mantan Ketua Komisi IX DPR Max Moein dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Gayus Lumbuun. Maqdir menyayangkan langkah Ketua BPK Anwar Nasution melaporkan dugaan temuan kucuran dana itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum diserahkan ke DPR. Karena itu, langkah Anwar Nasution itu memunculkan berbagai spekulasi termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik. Laporan itu juga diduga memiliki kepentingan politik termasuk terkait pemilihan Gubernur BI. Maqdir berpendapat, hasil amandemen UU tentang BI yang diselesaikan DPR tahun 2003 telah menghasilkan posisi BI sebagai bank sentral lebih independen. Hal itu berbeda dengan UU No.23/1999 tentang BI yang kemudian diamandemen oleh DPR tahun 2003 yang masih menempatkan BI sebagai bagian dari pemerintah sehingga Gubernur BI ditunjuk presiden. Karena itu, kata Maqdir, pihaknya tidak yakin terjadi bargaining terhadap pasal-pasal dalam amandemen UU tentang BI. Penyelidikan kasus ini juga dinilai Maqdir simpang-siur. Sebelumnya pernah dipublikasikan bahwa Gubernur BI Burhanuddin Abdullah pernah diperiksa KPK, tetapi KPK menganggap para pejabat BI tidak kooperatif. Maqdir juga mengkritik langkah BK DPR karena terlalu terbuka menyampaikan langkah-langkahnya ke publik. Padahal BK merupakan lembaga internal DPR yang hasil kerjanya diserahkan ke pimpinan DPR sebelum diumumkan. "BK itu mengurusi soal etika. Semestinya tertutup, bukan dipublikasikan," katanya. Gayus Lumbuun mengemukakan, BK akan memanggil semua pihak yang diduga terkait dana yang disebut-sebut dikucurkan ke DPR periode 1999-2004 senilai Rp31,5 miliar. "Yang diduga terkait, baik anggota DPR, mantan anggota DPR, masyarakat maupun mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang kini menjabat di lembaga lain akan dipanggil," katanya. Namun Gayus tidak secara tegas menyatakan, apakah empat mantan anggota Komisi IX DPR yang saat ini menjadi anggota BPK juga akan dipanggil. Dia hanya mengemukakan, KPK yang akan lebih berperan memeriksa mantan anggota DPR. Mengenai langkah Anwar yang melaporkan kasus itu ke KPK sebelum hasil audit diserahkan ke DPR, Gayus mengemukakan, prosedur yang dikesampingkan oleh Anwar Nasution itu hanya soal teknis. "Kalau untuk Anwar sebaiknya lihat semangatnya, bahwa dia dianggap menyalahi prosedur atau ikut bersalah terkait dana Rp100 miliar, itu soal lain," katanya. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007