Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M Jusuf Kalla mengatakan, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaporkan 15 nama yang tersangkut kasus pengelolaan tanah negara bekas bandara Kemayoran ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). "Ada 15 nama yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung," kata Wapres M Jusuf Kalla kepada wartawan di Jakarta, Selasa, sambil memperlihatkan dokumen laporan BPK mengenai pengelolaan aset negara bekas Bandara Kemayoran tahun 2002 hingga 2005. Menurut wapres, BPK telah menyerahkan laporan atas 15 nama tersebut ke Kejagung pada 17 Nopember 2005. Namun, kata Wapres, sampai saat ini ia belum mendapatkan laporan penanganan kasus tersebut oleh kejaksaan. Dalam laporan BPK ditemukan bahwa di lahan bekas Bandara Kemayoran tersebut telah ter kapling-kapling dan dikuasai pihak ketiga baik melalui kontrak maupun sewa dan sebagainya. Pada kesempatan itu Wapres mengaku merasa jengkel atas carut marut pengelolaan tanah negara bekas Bandara Kemayoran Jakarta sehingga pemerintah kesulitan untuk membangun rumah susun. "Bayangkan tanah negara saja (bekas Bandara Kemayoran), tidak bisa dipakai negara. Tidak bisa saya pakai untuk bangun rumah susun," kata Wapres. Wapres menjelaskan, tanah negara di lokasi bekas Bandara Kemayoran seluas 400 Ha, sementara untuk keperluan pembangunan rusun hanya memerlukan 100 Ha. Wapres pernah meminta BPK menyelidiki pengelolaan tanah negara di bekas Bandara Kemayoran (2002 s/d 2005) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Aset Kemayoran. "Luar biasa masalah (tanah) Kemayoran ini. Rakyat kecil tinggal di pinggir-pinggir sungai. Semua tanah strategis habis dibangun untuk orang-orang kaya. Jadi ini beli tanah negara dengan murah dan dijual dengan mahal," kata Wapres sambil menunjukkan dokumen laporan BPK. "Kita ini uang ada. Tanah ada. Rakyat ada. Kontraktor ada, masak nggak jadi rusun. Masalahnya hanya karena tanah dipegang orang," kata Wapres. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007