Surabaya (ANTARA News) - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus "pesta" sabu-sabu (SS) yang melibatkan bintang film senior, Roy Marten, Selasa, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. "BAP yang kami limpahkan ada empat berkas untuk Roy dan empat rekannya," kata Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya AKP Totok Sumaryanto. Ke-empat BAP adalah satu berkas milik Freddy Matatula dan Winda, satu berkas milik A Hong Kho Hay alias Roy Hartanto, satu berkas Didit Kesit Cahyadi, dan satu berkas milik Roy Marten. Terkait sikap Roy Marten yang bersikukuh membantah telah mengkonsumsi narkoba, ia mengatakan tidak mempermasalahkan bantahan itu. "Kami sudah memiliki bukti dan saksi yang cukup menguatkan tentang indikasi keterlibatan Roy dalam pesta sabu-sabu (SS) di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007) itu," katanya. Ia menyebut bukti yang dilampirkan dalam BAP, antara lain hasil tes urine dan tes darah Roy sesaat setelah penggerebekan serta pengakuan ke-empat teman-teman Roy. Secara terpisah, kuasa hukum Roy Marten, yakni Budi Sampurno SH mengatakan sikap Roy Marten yang bertahan pada pengakuan tidak terlibat. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menunjuk tujuh jaksa untuk menangani kasus itu, setelah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polwiltabes Surabaya pada 22 November lalu. "Tujuh jaksa yang sudah saya tunjuk adalah Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono," kata Kepala Kejari Surabaya, Rusdihadi Teguh P (29/11). Roy Marten ditangkap polisi saat "pesta" SS bersama empat tersangka di sebuah hotel di Jalan Ngagel Surabaya (13/11/2007, setelah Roy menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, pada dua hari sebelumnya. Empat rekan Roy adalah Fredy Matatula dari Jalan Peneleh, Surabaya; Roy Hartanto alias Hong Kho Hay dari Jalan Kapasan, Surabaya; Didit Kesit Cahyadi dari Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya; dan Winda dari kawasan perumahan Rewwin, Sidoarjo. Saat digeledah di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons SS di laci meja, kemudian ada pula alat hisap, alumunium foil, timbangan, HP, dan korek api, kemudian polisi melakukan tes yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif menggunakan narkoba. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007