Jakarta (ANTARA News) - PT HM Sampoerna Tbk menandatangani perjanjian lisensi merek dagang dengan Strelling Tobacco Corporation (STC) asal Filipina, pada 17 Desember lalu. "Perjanjian ini berisi pemberian hak lisensi untuk memproduksi secara langsung maupun tidak produk rokok STC. Produk dan wilayah penjualan juga telah ditentukan di dalam perjanjian tersebut," kata Sekretaris Perusahaan HM Sampoerna, Suartini Harintho, dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu. Menurut Suartini, perjanjian tersebut telah berlaku efektif sejak ditandatangani untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. "Perjanjian bisa diakhiri oleh salah satu pihak atau kedua pihak sebagaimana diatur dalam perjanjian lisensi," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007