Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) akan melakukan perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk Bank Umum yang akan diterbitkan pada akhir Mei 2008. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI, Made Sudguna, dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa perubahan PBI Bank Umum ini merupakan penyempurnaan ketentuan lama (PBI Nomor 2/27/2000). Menurut Made, cakupan perubahan, penyesuaian dan penambahan aturan ini meliputi, pertama, tata cara pembelian saham bank yang tidak dikategorikan sebagai akuisisi. Dalam hal ini, jelasnya, BI hanya akan melakukan "proper test" (uji kelayakan dan kepatutan), jika pembelian saham itu mengubah pengendali saham. "Seberapa pun besarnya kepemilikan, jika itu mengubah pengendali saham maka akan di `poper test`, berbeda dengan dulu yang berdasarkan komposisinya," ujarnya. Kedua, harmonisasi persyaratan sebagai pengurus bank dengan ketentuan lainnya, pengaturan kembali dan penyederhanaan prosedur terkait dengan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian pejabat eksekutif. Ketiga, pengaturan kembali jenis-jenis kantor sesuai perkembangan industri perbankan dan penyederhanaan prosedur pembukaan atau penutupan, peningkatan atau penurunan dan pemindahan alamat kantor. Keempat, Pengaturan tata cara pencabutan ijin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation). Kelima, pengaturan penyebutan nama `bank` dan jenis kantor dalam papan nama atau tempat lainnya yang mudah dilihat oleh nasabah dan calaon nasabah. Dalam hal ini, Made mengungkapkan bahwa apa yang disebut dalam papan nama tersebut sesuai dengan jenis dan `core business" (bisnis inti). Keenam, pengaturan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) terkait dengan tenaga kerja "outsourcing" (alih daya) yang hanya diperbolehkan untuk kegiatan kegiatan usaha yang sifatnya tidak inheren. "SDM `outsourcing` akan dipermudah yang non inti dan diperketat yang pada yang inti (core)," jelasnya. Ketujuh, penegasan aturan larangan bagi setiap pihak yang tidak mempunyai ijin usaha sebagai bank dari BI, termasuk tidak mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan di Indonesia, untuk melakukan pemasaran produk atau jasa perbankan dalam bidang penghimpunan dana, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri. Made mengatakan, penyempurnaan PBI bank umum ini untuk mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah pelaksanaan kegiatan operasional dan menyederhanakan beberapa persyaratan dan prosedur dalam aspek kelembagaan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007