Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan bahwa dirinya telah menerima saran dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait masalah pasangan Alzier Dianis Thabrani - Ansyori Yunus dalam sengketa Gubernur Lampung. Mendagri di Jakarta mengatakan, dalam surat PTUN selaku Mendagri pihaknya harus melakukan eksekusi, namun PTUN telah memberinya saran. Karena itu, Mendagri tidak mengeksekusi empat bulan setelah putusan, sehingga sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. "Jadi, saya telah disarankan tidak melakukan eksekusi, karena ini masalahnya tidak sederhana. Jadi, di sinilah saya melakukan pertimbangan-pertimbangan," katanya. Mardiyanto mengatakan, kalau mendagri melaksanakan eksekusi, pilkada gubernur (pilgub) akan dilaksanakan 2008 dan bulan empat sudah ada proses pilgub. "Nah dalam waktu singkat ini apakah saya harus mengangkat gubernur," ujarnya. Menurut Mardiyanto, masalah tersebut agak rumit karena prsoes hukum juga tidak tepat. "Di sinilah letaknya. Untuk stabilitas wilayah saya hirau, berikan alternatif. Tentu saya akan jawab surat dari DPP Golkar yang kirim surat," katanya. "Ini ada suratnya dari PTUN minta saya laksanakan, kalau dilaksanakan tidak perlu karena sudah lebih empat bulan tidak dilaksanakan oleh mendagri, ini antara implikasi hukum dan administrasi sudah saya hitung. Yang saya jaga adalah stabilitas wilayah. Saya harus jelaskan karena Golkar sudah kirim surat, ya saya jawab melalui surat," kata Mendagri "Saya selalu mengajak berpikir jernih, karena tata pemerintahan itu, tidak semudah membalik telapak tangan. Jadi ada hitam putih di atas kertas," katanya. Menurut Mardiyanto, seorang kepala daerah itu, akan menyedihkan jika terkait masalah civil pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kalau bisa berjalan baik ketiganya maka stabilitas daerah terjaga. "Jadi dengan adanya seperti ini, saya juga melakukan satu telah, yang nomor satu adalah bagaimana surat dari PTUN," katanya. Ia memberikan contoh, dirinya sewaktu menjadi gubernur Jawa Tengah. "Saya beri contoh waktu saya menjadi gubernur, memecat seseorang. Kalau saya bilang saya yakin dengan putusan itu, dia sudah bolosan langsung saya pecat, begitu putusan PTUN ada, apakah saya harus angkat lagi," katanya. Sebelumnya MA dalam amar putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri bertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2003-2008. MA juga menyatakan tidak sah Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008. MA juga menghukum pemohon kasasi, yaitu Menteri Dalam Negeri, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Namun, putusan MA juga menolak permintaan Alzier untuk mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengesahkan dirinya sebagai gubernur. Alasannya, telah dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD. MA hanya menyatakan bahwa Alzier tidak kehilangan hak-hak keperdataannya. Pasangan Alzier-Ansyori Yunus batal menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah Menteri Dalam Negeri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, Sjachroeddin-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Alzier kemudian menggugat Mendagri. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007