Tulungagung (ANTARA News) - Sejumlah perusahaan rokok berskala kecil hingga menengah di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terancam gulung tikar menyusul kenaikan tarif cukai rokok yang mulai diberlakukan pada 2008. "Sepertinya tidak mungkin usaha kami bisa bertahan dengan keluarnya aturan cukai rokok yang baru," kata M. Iksan, pemilik Perusahaan Rokok (PR) Arjuna, saat ditemui di sela-sela kesibukan di perusahaannya yang berada di Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Minggu. Dalam aturan baru nanti, dia mengemukakan, PR seperti miliknya dikenai tarif cukai Rp30 hingga Rp35 per batang, padahal dalam aturan yang lama hanya diwajibkan membayar cukai Rp3 per batang. "Kalau kami menaikkan harga jual, sudah barang tentu produk kami tidak akan laku di pasaran, karena sebenarnya produk kami untuk kalangan bawah," katanya. Untuk harga jual rokok filter yang diproduksinya, dia mematok Rp1.750 per bungkus yang berisi 12 batang, sedang untuk sigaret kretek senilai Rp1.500 per bungkus. Dari harga jual sebesar itu, Iksan mengatakan, mendapatkan keuntungan bersih antara Rp300 hingga Rp500 per bungkus, dan itu pun belum memperhitungkan biaya pengiriman. "Kalau nanti setiap bungkus, kami harus mengeluarkan biaya cukai Rp360, bisa-bisa kami malah merugi. Apalagi, tahun depan BBM akan naik," katanya. Hal senada dikemukakan pula oleh pemilik PR Dewi, Muhaimin. Ia menyatakan, kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok ini sama halnya dengan membunuh usaha rokok kecil yang sejak tiga tahun terakhir berkembang pesat di Kabupaten Tulungagung. Saat ditemui di lokasi usahanya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, dia meminta pemerintah menunda dulu pemberlakuan kenaikan tarif cukai rokok. Para pengusaha rokok berskala kecil dan menengah itu semakin tidak berkutik dengan kebijakan tersebut. Apalagi, saat ini sejumlah perusahaan rokok berskala besar, seperti PT Djarum Kudus dan PT Bentoel Malang telah meluncurkan produk untuk pangsa pasar kelas bawah dengan harga Rp2.000 hingga Rp2.500 per bungkus. Sebelumnya, ratusan buruh pabrik rokok kecil di Jombang, Nganjuk, dan Kediri melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Kediri untuk menuntut pemerintah menghapus kebijakan baru tersebut. Selama ini, tarif cukai spesifik dari sigaret keretek untuk pabrik Golongan I dengan volume produksi lebih dari dua miliar batang ditetapkan Rp7 per batang, Golongan II (produksi antara 500 juta hingga dua miliar batang) Rp5 per batang, dan Golongan III (tidak lebih dari 500 juta batang) sebesar Rp3 per batang. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/2007 tentang Perubahan ketiga atas PMK Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, maka tarif cukai keretek untuk seluruh golongan ditetapkan sebesar Rp35 per batang. Pengecualian terjadi untuk tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan III, yaitu Rp30 per batang. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007