Brisbane (ANTARA News) - Seorang pria Australia berusia 40 tahun berurusan dengan aparat kepolisian federal setelah di dalam komputer jinjing (laptop) miliknya ditemukan lebih dari 16 ribu file foto dan video pornografi anak. Informasi yang dihimpun ANTARA dari Polisi Federal Australia (AFP), Selasa, menyebutkan tersangka ditangkap di Bandara Internasional Melbourne setibanya dari dari China 18 Desember lalu. Penangkapan terhadap pria yang tidak disebutkan identitasnya itu dilakukan setelah anggota tim anti eksploitasi seks anak di internet (OCSET) AFP menerima informasi tentang tersangka. Dari hasil penyelidikan petugas terhadap komputer tersangka, ditemukan lebih dari 16 ribu dokumen (file) gambar foto dan video pornografi anak. Aparat kepolisian juga menyita sejumlah komputer lain, perangkat keras, USB dan dokumen CD dari rumah tersangka untuk uji forensik. Pria Australia itu dituduh telah memasukkan dan memiliki dokumen pornografi anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Australia merupakan salah satu negara yang bersikap tegas dalam memerangi bahaya pornografi anak. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007