Brisbane (ANTARA News) - Schapelle Corby, warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana tahun 2004, kembali gagal mendapat remisi pada perayaan Natal 2007. Wanita asal Gold Coast, Negara Bagian Queensland, itu tidak termasuk di antara 81 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, yang menerima pengurangan masa tahanan (remisi) pada perayaan hari besar keagamaan ini. Kegagalan Corby karena kedapatan menggunakan telepon seluler (HP) di penjara menjadi bagian dari berita Suratkabar "The Australian" dan "Sydney Morning Herald" dalam edisi online mereka, Selasa. Ini adalah kegagalan kedua bagi Corby setelah pada perayaan 17 Agustus lalu, dia pun tidak mendapat remisi karena alasan yang sama. Corby telah menjalani tiga tahun dari 20 tahun masa hukumannya. Mahasiswi sekolah terapi kecantikan itu ditangkap 8 Oktober 2004 di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, setelah mengaku sebagai pemilik papan selancar yang di dalamnya terdapat 4,2 kilogram mariyuana. Atas perbuatan terdakwa, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa IB Wiswantanu SH yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007