Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR menegaskan, pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat harus menjadi pemegang saham mayoritas atau pengendali pada badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan membeli 10 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Ketua Komisi VII DPR Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa, mengatakan divestasi saham NNT ke pemda harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat. "BUMD yang dibentuk harus dapat dikendalikan pemda, agar memberikan keuntungan bagi masyarakat setempat," katanya. Pemda tersebut adalah Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat. Hal senada dikemukakan Anggota Komisi VII DPR Alvin Lie. Menurut dia, BUMD tidak berbeda dengan badan usaha milik negara (BUMN). BUMN, lanjutnya, akan tetap berstatus BUMN selama mayoritas yakni 51 persen atau lebih sahamnya dimiliki pemerintah. "Demikian juga dengan BUMD. Itu landasan hukumnya," ujarnya. Sesuai kontrak karya, Newmont Nusa Tenggara harus mendivestasi sahamnya sebesar tiga persen pada tahun 2006 dan 2007 sebesar tujuh persen. Pemda Kabupaten Sumbawa telah menyatakan akan segera mengeksekusi dua persen saham NNT senilai 72,6 juta dolar AS. Saat ini, Pemda Kabupaten Sumbawa tengah menegosiasikannya dengan NNT. Langkah pemda itu dilakukan menyusul surat penawaran pemilik saham asing NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corportion (NTMC) tertanggal 30 Nopember 2007. Dalam addendum II surat tersebut, investor asing menetapkan syarat bahwa pembeli divestasi saham NNT haruslah perseroan terbatas yang 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah daerah bersangkutan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007