Makassar (ANTARA News) - Pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang (Sayang) kemungkinan akan tetap diajukan ke Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk ditetapkan sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2008-2013. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, Abdul Kadir, usai mengikuti pertemuan pimpinan DPRD Sulsel bersama sejumlah pimpinan fraksi di DPRD Sulsel, Rabu mengemukakan, Surat keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgub Sulsel yang telah diserahkan kepada DPRD Sulsel oleh KPU Sulsel akan tetap dikirim ke Depdagri. "Kemungkinan SK penetapan pasangan calon terpilih yang tertuang dalam berita acara KPU Sulsel akan dikirim langsung Ketua DPRD Sulsel kepada Menteri Dalam Negeri," kata Kadir. Ketua DPRD Sulsel Agus Arifin Nu`mang merupakan wakil gubernur terpilih yang berpasangan Syahrul Yasin Limpo sebagai calon gubernur terpilih. Meski demikian, kata Abdul Kadir, berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan DPRD Sulsel masih menunggu tanggapan beberapa fraksi, terutama dari Fraksi PPP dan Bintang Demokrat Damai Merdeka DPRD Sulsel. Abdul Kadir tidak menjelaskan secara rinci apakah suara kedua fraksi tersebut akan menentukan proses selanjutnya, seperti meneruskan SK KPU Sulsel tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgub Sulsel atau tetap menunggu proses hukum. Ketua KPU Sulsel, Mapinawang, mengemukakan bahwa kendati MA mengeluarkan putusan berupa Pilgub ulang namun MA tidak membatalkan keputusan KPU No: 086/P.KWK-SS/XI/2007 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgub Sulsel 2007 yang dimenangkan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang (Sayang). Selain itu, dalam putusan MA tanggal 19 Desember 2007, kata Mappinawang, disebutkan bahwa "tidak dapat menerima permohonan primair pemohon (in casu, pembatalan keputusan KPU Sulsel Nomor: 086/P.KWK-SS/XI/2007 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilgub Sulsel 2007". Mantan Direktur LBH Sulsel ini juga mengemukakan kesepakatan yang diambil dalam pleno, sebagaimana poin (4) didasarkan pada peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 89 Ayat (4) PP No.6 Tahun 2005 yang menyatakan, setelah ada putusan MA terhadap pengajuan keberatan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (3), KPUD menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih dan putusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah putusan dijatuhkan. Karena itu, pihaknya telah menyerahkan hasil putusan pleno KPU Sulsel kepada DPRD Sulsel untuk selanjutnya dikirim ke Depdagri. Sementara itu, terkait SK KPU Sulsel tentang Penetapan Cagub/Cawagub Terpilih, sejumlah fraksi dari Parpol pengusung pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly di DPRD Sulsel, berharap agar pimpinan DPRD tidak megambil kebijakan yang dapat menimbulkan persoalan baru dengan cara meneruskan rekomendasi KPU Sulsel kepada Mendagri. Ketua Bappilu PKS Sulsel, Akmal Pasluddin mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dilakukan sebelum KPU Sulsel melaksanakan putusan MA untuk menggelar Pilgub ulang. Unsur pimpinan DPRD Sulsel terdiri atas Ketua DPRD Sulsel Agus Arifin Nu`mang dari Partai Golkar, Wakil Ketua Ashabul Kahfi dari PAN, Surya Darma (PKS) dan Zainal Abidin dari PDK. Hanya Surya Darma yang berasal dari partai non pengusung pasangan `Sayang.` (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007