Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa pihaknya masih kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Sulawesi Selatan (Sulsel). "Kami akan mengikuti terus proses hukum ini dan berharap Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) sebagai upaya hukum untuk pelurusan," katanya di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, MA memutuskan KPUD Sulsel harus melakukan pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel. Padahal, KPUD Sulawesi Selatan dalam rapat pleno 16 November 2007 menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Agus Arifin Nu`mang memperoleh suara tertinggi, yakni 1.432.572. Sedangkan pasangan Amin Syam dan Mansyur Ramly di tempat kedua dengan 1.404.910 suara. Namun, pasangan Amin-Ramly menggugat KPUD Sulsel atas penetapan hasil pilkada yang berlangsung pada 5 November 2007. Pasangan Amin-Ramly mengklaim ada penggelembungan suara yang mereka temukan di tiga kabupaten. Saat ini terjadi pro kontra terhadap keputusan MA tersebut karena ada yang membenarkannya dan ada pula yang tidak sependapat. "Kasus putusan MA soal Pilada Sulsel ini, tetap masih menjadi tanda tanya pihak kami. Apakah keputusan MA itu adil? dan sudah pada tempatnya? Semoga saja keputusan tersebut memang murni dengan pembuktian yang ada dan atas keyakinan dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa," kata Tjahjo Kumolo. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, yang pernah menjadi Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), itu mengemukakan bahwa keputusan MA tersebut merupakan sebuah preseden buruk. "Ini preseden kurang bagus dan bisa membuat seluruh hasil pilkada diprotes oleh pihak yang kalah, yang tidak mau menerima begitu saja kekalahannya, lalu menempuh proses hukum," ujarnya. Tjahjo Kumolo juga berpendapat, jika hal semacam ini terus terjadi dan berlangsung berlarut-larut, maka pasti bakal mengganggu proses pemerintahan di daerah. "Lebih dari itu, dengan adanya kejadian ini, maka dapat dipertanyakan lagi bagaimana sebenarnya kewenangan KPUD itu? Apakah setiap keputusan KPUD pasti bisa dianulir? Yang jelas PDI Perjuangan kecewa dengan ini," ujarnya. Oleh sebab itu, kata Tjahjo Kumolo, PDIP akan terus mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. "Dan, kami berharap, KPUD tidak gentar menghadapi situasi semacam ini. Khusus bagi KPUD Sulsel, langkah PK perlu dilakukan, sebagai upaya hukum pelurusan. Jangan sampai KPUD Sulsel dipotong hak keputusannya untuk tetap memroses secara hukum terhadap keputusan tersebut," katanya. Tjahjo Kumolo juga berharap, agar pemegang kekuasaan yang merasa dikalahkan tidak ikut bermain merusak tatanan demokrasi. "Semoga saja pihak yang kebetulan berkuasa dan yang merasa dikalahkan itu tidak ikut memainkan peranan dalam merusak tatanan demokrasi yang sudah mulai baik sekarang ini," demikian Tjahjo Kumolo. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007