Mataram (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigjen Polisi Drs. Wawan Hendrawan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut rencana penjualan dua pulau di Kabupaten Sumbawa oleh Karangasem Property, Bali. "Dua pulau, yakni Pulau Panjang dan Pulau Meriam Kecil, di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa belum sampai terjual kepada pihak asing. Baru ditawarkan melalui Internet oleh Karangasem Property," ujarnya kepada wartawan di Mataram, Kamis. Pada jumpa pers akhir tahun, dia mengatakan, dalam penanganan kasus penjualan dua pulau itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Bali, karena yang menawarkan kedua pulau tersebut adalah perusahaan property yang beralamat di Bali. Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dua pulau di Sumbawa itu belum sampai dijual, hanya saja sudah ada pemidahtanganan ke sejumlah pengusaha asal Bali dan kini sudah disertifikatkan. "Ada dugaan proses pembuatan sertifikat tersebut keliru atau tidak sesuai prosesur yang berlaku dan jika itu terbukti, maka memenuhi unsur pidana," ujarnya didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Polda NTB. Menurut dia, yang menjadi pertanyaan adalah penduduk Propinsi Bali bisa membuat sertifikat tanah yang ada di Kabupaten Sumbawa, dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada yang memabantu dalam pembuatan sertifikat tersebut. Mengenai kemungkinan pembatalan sertifikat, Wawan mengatakan, itu akan ditentukan oleh pihak pengadilan, kalau memang tidak memenuhi prosedur yang berlaku. Wawan mengatakan, pihaknya telah mengetahui alamat kantor perusahaan property tersebut termasuk idenditas pemilik Karangasem Property. Soal pengamanan pulau-pulau kecil atau gili, Kapolda NTB mengatakan, itu relatif sulit dilakukan terutama pada pulau-pulau yang tidak berpenghuni, di Gili Terawangan, Air dan Gili Meno yang sudah menjadi objek wisata terkenal dan ramai dikunjungi saja hingga kini belum ada pos polisi. "Untuk mengamankan pulau-pulau di NTB yang jumlahnya mencapai ratusan, antara lain karena terbatasnya alat transportasi laut seperti perahu motor relatif terbatas dan hingga kini belum bisa dibangun pos polisi," kata Wawan. Dua pulau di Kabupaten Sumbawa, yakni Pulau Panjang luasnya 25,12 hektare, yang 15,73 hektare diantaranya sudah bersertifikat, sedangkan Pulau Meriam kecil yang telah bersertifikat 12,17 hektare. Pulau Panjang dan Pulau Meriam Kecil di Kecamatan Plampang itu ditawarkanmelalui situs www.karangasemproperty.com oleh Karangasem Property. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007